Polsek Patrang Edukasi Bahaya Narkoba dan Judol di MPLS SMP Plus Al Qodiri

Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustakim Romli, P.S.I., S.H., menjadi narasumber dalam MPLS di SMP Plus Al Qodiri
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustakim Romli, P.S.I., S.H., menjadi narasumber dalam MPLS di SMP Plus Al Qodiri

Filesatu.co.id, JEMBER | DALAM upaya membentengi generasi muda dari ancaman narkoba dan judi online (judol), Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustakim Romli, P.S.I., S.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi di SMP Plus Al Qodiri. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru, pada Selasa (15/7/2025), bertempat di Aula SMP Plus Al Qodiri Jember. Polsek Patrang, bekerja sama dengan pihak sekolah, bertekad menciptakan pelajar yang berakhlak, berprestasi, dan siap menghadapi tantangan era digital.

Kepala Sekolah SMP Plus Al Qodiri, Muhammad Wasik, S.Pd., juga hadir mendampingi jalannya sosialisasi ini, bersama dengan seluruh siswa baru yang antusias.

Bacaan Lainnya

Ipda Mustakim Romli membuka sesinya dengan menjelaskan definisi narkoba. “Narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang jika masuk ke dalam tubuh, baik melalui mulut, hidung, dihisap, disedot, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku seseorang,” paparnya.

Ia melanjutkan dengan merinci berbagai jenis narkoba yang perlu diwaspadai, antara lain:

  • Ganja (Cannabis Sativa): Dikenal dapat memicu nafsu makan berlebih dan efek menenangkan.
  • Sabut (Amphetamin): Memberikan efek merasa kuat dan kenyang.
  • Ecstasy: Sering ditemukan penggunaannya di tempat hiburan malam.
  • Tembakau Cap Gorilla: Menyebabkan halusinasi pada penggunanya.
  • Flakka: Menimbulkan perilaku yang menyerupai zombie.
  • Jamur Tahi Sapi (Magic Mushroom).
  • Obat daftar G.

Selain itu, Ipda Mustakim juga memaparkan strategi penanganan masalah narkoba yang terbagi menjadi tiga fokus utama:

  • Pencegahan: Membangun daya tahan dan ketahanan diri masyarakat dari pengaruh buruk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
  • Pemberantasan: Menindak tegas sindikat kejahatan narkoba dengan hukuman berat dan penyitaan aset hasil kejahatan.
  • Rehabilitasi: Memulihkan para pecandu narkoba dari ketergantungan agar mereka dapat kembali hidup sehat dan produktif di masyarakat.

Di akhir sesi, Ipda Mustakim Romli dengan tegas berpesan kepada para siswa-siswi SMP Plus Al Qodiri untuk menjauhi narkoba dan judi online. “Keduanya dapat merusak masa depan generasi muda dan bangsa Indonesia,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan