Filesatu.co.id, SUMENEP | SATRESNARKOBA Polres Sumenep, Madura, berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kab. Sumenep. Senin, 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib.
Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H, menjelaskan, kelima terlapor terdiri dari :
- DJ umur 23 Alamat Nyangkreng RT/RW : 001/001 Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
- AH umur 23 Alamat Pacinan RT/RW : 002/001 Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
- HR umur 22 Alamat Tanjung RT/RW : 002/006, Ds. Nyabakan Barat, Kec. Batang-Batang, Kab. Sumenep.
- HB umur 44 Alamat Dsn. Lembungan RT/RW : 001/001, Ds. Kalinganyar, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep. FH umur 23 Alamat Dsn. Lembungan RT/RW : 001/001, Ds. Kalinganyar, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dari DJ :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau kombinasi hitam Nopol : M-4474-NJ.
Barang bukti yang berhasil disita dari AH
- 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,12 gram.
- 1 (satu) plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu.
- 4 (empat) butir obat jenis pil “Y” dibungkus kertas rokok.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan sim card nomor : 082131705143.
Barang bukti yang berhasil disita dari HR :
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan sim card nomor : 088989332108.
- Uang tunai sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver Nopol : M-6095-TR.
Barang bukti yang berhasil disita dari HB
- 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,59 gram.
- Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
- 3 (tiga) buah korek api gas.
- 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam dengan sim card nomor : + 60172141146.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ***