Polres Jembrana Bekuk Penyeleweng Pertalite, Modifikasi Mobil Tangki

Konferensi Pers yang digelar Polres Jembrana
Konferensi Pers yang digelar Polres Jembrana

Filesatu.co.id, JEMBRANA-BALI | POLRES Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Petugas menangkap seorang pemuda berinisial IKD EJA (23), warga Jembrana, yang menggunakan mobil tangki modifikasi untuk aksinya. Kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Wantilan Asrama PJD (Puri Jayendra Danesvara) Polres Jembrana, Senin (28/7/2025).

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya. Ia membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku yang telah beroperasi selama dua bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Petugas menangkap pelaku pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 20.40 Wita di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Sebelumnya, tim opsnal menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

“Pelaku memakai mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah ia modifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter. Setiap hari, pelaku membeli Pertalite hingga 240 liter untuk menjualnya kembali ke kios-kios eceran,” jelas Kapolres Jembrana.

Saat diperiksa, polisi menemukan bukti kuat berupa mobil tangki modifikasi, 120 liter Pertalite, satu unit handphone OPPO berisi lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi, dan lima lembar barcode tercetak.

Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. Dengan menjual kembali Pertalite ke kios-kios, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1.000 per liter.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menantinya.

Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak.

“Kami meminta masyarakat tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Jika Anda menemukan indikasi penyimpangan, laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Kami menjamin identitas pelapor,” tegas Kapolres.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Jembrana dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah kerugian negara. ***

 

Tinggalkan Balasan