Filesatu.co.id, Jember | Polres Jember berhasil menangkap Yudi alias Komes, terduga otak pelaku kejahatan spesialis pecah kaca mobil yang juga merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antarprovinsi. Yudi, yang berasal dari Serang, Banten, ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Jember pada Agustus 2024 lalu, di mana ia bersama tiga rekannya mencuri uang sebesar Rp400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung. Selasa (1/10/2024)
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam pernyataan resminya menyampaikan detail penangkapan tersebut. “Kejahatan ini terjadi pada bulan Agustus 2023, di mana korban yang adalah seorang perempuan baru saja mengambil uang sebesar Rp400 juta dari bank. Saat korban lengah, uang tersebut diambil oleh para pelaku yang berjumlah empat orang,” ungkap Kapolres.
Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas. Namun, Yudi alias Komes, yang merupakan otak kejahatan tersebut, baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok ini bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain. Yudi dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya, meskipun, beruntung, dalam kasus di Jember korban tidak mengalami luka fisik.
“Komes adalah bagian dari jaringan kejahatan antarprovinsi. Selain Yudi, tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu OKI Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah, seperti saat sedang membeli air mineral, sebelum melakukan aksi perampokan,” lanjut Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa jaringan Yudi alias Komes ini sudah beroperasi di berbagai provinsi. Setiap kali mereka melakukan aksi kejahatan, para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
“Pelaku lainnya, termasuk yang berasal dari OKI, Sumatera Selatan, dan Blitar, juga berhasil kami tangkap di daerah asal mereka setelah pengejaran intensif. Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya,” tegas Kapolres.
“Atas kejahatan yang dilakukan oleh jaringan pecah kaca dan curanmor ini, kami menerapkan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Pratama.
Kapolres Jember juga menegaskan bahwa Polres Jember tidak akan berhenti dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, baik yang terjadi di Jember maupun melibatkan jaringan antarprovinsi. (Togas)