Filesatu.co.id, KARAWANG | SEBANYAK 297 kepala desa di Kabupaten Karawang diwajibkan membeli sepeda motor sebagai kendaraan operasional baru. Tujuan pengadaan ini agar kendaraan dinas dapat menjangkau daerah terpencil yang sulit diakses mobil.
Anggaran pembelian motor berasal dari Dana Desa Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (DBHPRD), dengan budget 35 Juta/meter, berjenis PCX. Design di motor PCX telah disiapkan oleh DPMPD, sehingga semua kendaraan operasional desa sama bentuknya.
Menurut keterangan salah seorang Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya yang akrab disapa Endang Macan Kumbang menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya pengadaan motor oprasional untuk Pemerintah Desa yang mengambil anggaran dari DHBPRD.
“Untuk invetaris Kepala Desa itu tidak terlalu urgen, karena uang seniali 30 juta untuk kepentingan yang lain, misalnya kesehatan, pendidikan, ” tegas Endang Macan Kumbang
Dikatakanya, kalau memang Pemda Karawang mau ngasih untuk pemerintah desa jangan motong dari DBH.
” Jangan Paminter haknya desa dipotong,” tandasnya.
Kalau memang seorang Bupati Karawang tambahnya, mau memberikan fasilitas sebagai bentuk suport pemerintah desa untuk pelayanan yang lebih baik sebaiknya gunakan APBD jangan memotong dari haknya desa.
“Kalau memang mau memberikan Fasilitas gunakan APBD, dulu juga zaman Bupati Ade Swara bisa memberikan inventaris mobil gunakan APBD,” ujarnya.
Diketahui pengadaan motor operasional desa yang mengambil anggaran dari DBHPRD, setiap desa harus mengeluarkan uang sebesar 34. Juta dan untuk logo sebsar 400 ribu di setorkan ke dealer yang di pilih oleh desa tersebut. ***




