Perizinan Bermasalah, Pembangunan Perumahan di Karawang Barat Disorot

Waka Mada LMP Jabar Andri Kurniawan
Waka Mada LMP Jabar Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | PESATNYA  investasi industri di Karawang telah mendorong pembangunan properti, namun banyak yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan 300 unit perumahan di Jalan Kaceot II, Kelurahan Tunggakjati, Karawang Barat. Proyek ini diduga belum memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Bacaan Lainnya

Desakan Verifikasi Lapangan

Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat, Andri Kurniawan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang untuk kembali melakukan verifikasi lapangan. Ia merasa heran karena meskipun kegiatan konstruksi, seperti pemasangan pagar panel, sudah dimulai, perizinan lingkungan masih belum rampung.

“Dulu saat pemadatan lahan saja seharusnya sudah mulai diurus dokumen lingkungan, apalagi sekarang kegiatan konstruksi… Seharusnya dokumennya sudah selesai, bukan lagi berproses,” ujar Andri, Senin (22/9).

Andri juga mengingatkan agar status lahan dipastikan tidak menggerus zona hijau. Menurutnya, DLH Karawang harus segera turun tangan untuk memeriksa kembali proyek tersebut.

Pengembang Dituding Ingkar Janji

Lebih lanjut, Andri menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan audiensi dengan DLH Karawang dan meminta pengembang hadir. Ini dilakukan menyusul janji pengembang yang belum ditepati.

“Waktu pemanggilan yang dihadiri perwakilan Kelurahan, Kecamatan, dan Satpol PP, pihak pengembang berjanji akan segera mengurus dokumen perizinan, tapi sampai saat ini belum juga,” pungkas Andri. ***

 

Tinggalkan Balasan