Filesatu.co.id, Mojokerto | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dalam rangka memperkuat dukungan hukum bagi Perhutani dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kawasan hutan. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan, Selasa (03/12/2024).
Penandatanganan MoU oleh Administratur KPH Mojokerto, Rusydi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Rizal Edison, SH, MH, yang didampingi oleh jajaran kepala seksi dan kasubag Kejari Lamongan. Dari pihak KPH Mojokerto, turut hadir Waka Administratur Mojokerto Timur, Nana Suwandha, Waka Administratur Mojokerto Barat, M. Sabri Majid, serta Kasi Pembinaan Hutan, Arie Wahyu Kurniawan dan jajaran terkait. Selain KPH Mojokerto, penandatanganan serupa juga dilakukan oleh KPH Jombang dan KPH Tuban.
Dalam kegiatan tersebut, Administratur KPH Mojokerto, Rusydi, menyampaikan apresiasi kepada Kajari Lamongan atas terselenggaranya penandatanganan MoU ini.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap dalam pengelolaan hutan mendapat pendampingan hukum, baik untuk institusi maupun secara personal, terutama dalam hal hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Rusydi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menekankan kepada Perhutani agar aktif dalam hal konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di wilayah kerjanya.
“Pentingnya pemahaman terhadap aturan-aturan baru dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan yang merupakan aset negara. Implementasi Mou ini sangatlah penting untuk dilakukan bersama secara berkelanjutan sehingga kedepan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kawasan hutan,” ujarnya.
Rizal Edison juga berharap bahwa MoU ini akan semakin memperkuat sinergitas antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Semoga dengan MoU ini, dapat meningkatkan kerjasama dalam perlindungan kawasan hutan dan terus menjaga aset negara dari berbagai potensi ancaman hukum, pungkasnya.