Perangi Pungli dan Korupsi, Kanwil Kemenkumhan Bali Bersama Inspektorat Jendral Kemenkumham RI Lakukan Pendampingan.

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar acara pendampingan terkait Pencegahan Praktik Pungutan Liar, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan, Rabu (23/8) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan ini memiliki tujuan penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pelaksana Harian Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Mamur Saputra, Dalam sambutannya, menyatakan pentingnya mengatasi praktik pungutan liar dan korupsi yang merusak pondasi integritas dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa langkah-langkah pencegahan yang tegas dan penindakan yang efektif adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. “Melalui kesadaran akan nilai-nilai etika yang kuat dan semangat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, kita dapat mengatasi tantangan ini,” ujar Mamur Saputra.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, acara ini juga memberikan fokus pada pentingnya Unit Pengendalian Gratifikasi dalam menjaga moralitas dan integritas pegawai publik. Melalui sosialisasi unit ini, diharapkan para pegawai dapat memahami secara mendalam mengenai pentingnya menjaga diri dari gratifikasi yang dapat merugikan integritas dan kepercayaan publik.

Sistem pengelolaan pengaduan yang efektif juga menjadi perhatian utama dalam acara ini. Mamur Saputra menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi dan mendapatkan informasi tentang mekanisme pengaduan yang jelas. Dengan pengawasan yang teliti dan evaluasi yang cermat terhadap pengelolaan pengaduan, diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani dengan tuntas.

Dalam merespons tuntutan kemajuan teknologi, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengembangkan Aplikasi ADURABI (Aplikasi Pengelola Pengaduan dan Rekapitulasi Berita). “Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan pengaduan lebih terstruktur dan efisien, memungkinkan tim internal untuk merespons pelanggaran atau masalah yang dilaporkan dengan lebih cepat dan tepat” harapnya.

Mengakhiri sambutannya, Mamur Saputra mengucapkan terima kasih kepada Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada peserta. Mamur berharap semangat kolaborasi dan komitmen bersama akan menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik pungutan liar, korupsi, dan gratifikasi. “Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih akuntabel,” tutupnya.

Sementara itu, Auditor Madya dari Inspektorat Jenderal, Erie Wijaya dalam arahannya memberikan arahan dan pemahaman yang mendalam mengenai pungutan liar (pungli), kebijakan yang mengaturnya, tindak korupsi, faktor penyebab pungli, tugas saber pungli, dan komponen standar pelayanan.

Erie Wijaya juga menguraikan perbedaan antara pungli dan korupsi. Erie Wijaya menjelaskan bahwa perbedaan mendasar terletak pada objek yang mengalami kerugian. “perbedaan pungli dan korupsi berupa objek yang mengalami kerugian. Pungli lebih ke seseorang melakukan pemerasan terhadap oranglain, sedangkan korupsi, kerugian merugikan banyak pihak” tuturnya.

Dengan telah dilakukan pendampingan ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI berharap Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dapat mengimplementasikan 10 pesan penting Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu yang disampaikan pada saat pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada bulan Juli yang lalu. Adapun 10 pesan penting tersebut diantaranya yaitu 1.Pengukuhan yang kita lakukan jangan hanya sebatas seremonial belaka, 2. Harus segera ditindaklanjuti, 3. Selalu memberikan edukasi, 4. Pastikan transparansi layanan, 5. Menciptakan sistem pengaduan yang baik, 6. Memberi Perlindungan terhadap pelapor, 7. Selalu Intens dalam berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat, 8. Selalu Bekerjasama dengan Ombudsman, 9. Bersinergi dengan Pembangunan ZI dan 10. Menciptakan Role Model dengan memilih Duta Integritas.

“Kami meminta Seluruh jajaran untuk segera melaksanakan ke – 10 poin pesan yang tadi disampaikan dan segera melaporkan secara rutin dan berkala kepada ketua upp kemenkumham untuk diteruskan kepada Menkumham R.I dan Ketua saber pungli nasional” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pranata Komputer Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Slamet Imam Santoso yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Joko Martanto. Adapun peserta kegiatan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, Para Pejabat Adminstator, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta JF/JFU yang menangani terkait dengan pungutan liar, gratifikasi dan pengaduan.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *