Filesatu.co.id, Jember | Kepolisian Resort (Polres) Jember kembali berhasil pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sebagai wujud bukti kinerja Satresnarkoba Polres Jember .
Ini juga dalam rangka operasi Tumpas Semeru yang dilaksanakan sejak tanggal 30 Agustus 2025 – 10 September 2025.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025).
Kapolres Jember AKBP. Bobby Adimas Candra Putra. S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, S.Tr.K., S.I.K., M.H, memaparkan atas keberhasilan jajarannya dalam membekuk sebuah jaringan pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam periode 25 Agustus hingga 10 September 2025.
Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025 ini berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan 2 kasus Okerbaya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengamankan total 15 orang tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Bobby A. Condroputra.
Kapolres Jember terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Barang Bukti Narkoba yang Disita.
Dalam operasi selama lebih dari dua minggu tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang siap diedarkan ke masyarakat
Barang bukti yang diamankan meliputi: ·203,54 gram sabu-sabu. 3,69 gram ganja, 32.436 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Modus Operandi dan Jeratan Hukum.
Bobby menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan sistem ranjau atau penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli guna menghindari penangkapan
Beberapa tersangka juga merupakan residivis atau pelaku yang mengulangi kejahatan, dan pasokan narkoba diduga berasal dari jaringan lintas daerah, termasuk Lumajang dan Surabaya.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk kasus Narkotika, diterapkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara untuk kasus Okerbaya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar .
Komitmen Berkelanjutan.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen berkelanjutan Polres Jember dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang
Kapolres Bobby menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan bahwa ridak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda.
“Kami akan terus memburu seluruh jaringan narkoba dan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya
Untuk dikerjakan, proses penyidikan terhadap ke-15 tersangka masih terus dilakukan untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan di atasnya. (Gam/Togas)




