Filesatu.co.id, Jembrana – Bali | Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar kasus penipuan online yang melibatkan seorang pelaku jahat yang menggunakan modus penjualan genteng. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 1/102023, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, mengungkapkan detail lengkap mengenai penangkapan tersangka.
Pelaku penipuan online ini adalah seorang individu bernama Jadi Cahyono, berasal dari Kecamatan Blora, Kabupaten Tunjungan, Jawa Tengah. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanipulasi postingan penjualan genteng di media sosial, lalu mengunggahnya kembali dengan informasi yang palsu.
Tersangka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai agen penjualan genteng di platform marketplace Facebook. Setelah menarik perhatian calon pembeli, tersangka akan menghubungi penjual genteng terdekat. Kemudian, dengan licik, tersangka meminta pembeli untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadinya sebagai syarat pengiriman genteng.
Kasat Reskrim Polres Jembrana menjelaskan, “Tersangka telah melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi dan internet untuk melakukan tindakan penipuan. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”
Tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan penipuan online yang merugikan masyarakat. “Kasat Reskrim Polres Jembrana juga mengingatkan, “masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan memverifikasi informasi dengan cermat sebelum melakukan pembayaran.”
Laporan : Benthar