Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kepolisian Daerah Bali menggelar konferensi pers di Lobby Mapolda Bali terkait pengungkapan kasus kejahatan berat yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tujuh warga negara asing (WNA) yang kini berstatus Red Notice atas dugaan tindak pidana penculikan dan mutilasi terhadap seorang warga negara Ukraina 30/3/2026.
Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Bali beserta jajaran pejabat utama, di antaranya Dirreskrimum, Kabid Propam, Kapolresta Denpasar, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali.
Korban diketahui bernama Ihor Komarav (28), WN Ukraina, yang berdomisili di sebuah vila di kawasan Jimbaran, Badung. Berdasarkan data, korban telah terdaftar dalam sistem pengawasan orang asing.
Kronologi Kejadian Peristiwa tragis ini bermula pada 15 Februari 2026, saat korban diculik oleh sekelompok pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Jimbaran. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Bali dan Polresta Denpasar menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk bercak darah yang identik dengan DNA korban di kendaraan sewaan dan sebuah vila di kawasan Munggu.
Perkembangan signifikan terjadi pada 26 Februari 2026, ketika potongan tubuh manusia ditemukan di muara Sungai Wos Teben, Gianyar. Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah milik korban.
Dari hasil gelar perkara dan olah TKP di enam lokasi berbeda, polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka utama. Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menggunakan identitas palsu untuk menghindari deteksi saat menyewa kendaraan maupun tempat tinggal.
Status Tersangka Dari tujuh tersangka, satu orang telah berhasil diamankan dan saat ini ditahan oleh pihak Imigrasi. Sementara enam lainnya masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar Red Notice guna mempercepat penangkapan lintas negara.
Langkah Penegakan Hukum Polda Bali telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Red Notice melalui Interpol, serta menjalin komunikasi resmi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka guna mendukung proses penegakan hukum.
Barang Bukti Kunci
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit mobil yang terdapat bercak darah korban, dua sepeda motor milik korban, sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, serta tiga perangkat GPS tracker yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Jeratan Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 juncto Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi kejahatan transnasional di wilayah Bali, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
Laporan : Benthar





