Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Polsek Benoa, Pelarian panjang seorang Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Maluku berinisial IK berakhir ditangan unit Reskrim Polsek Benoa.
Tersangka pelaku penyebaran gambar porno ini dilaporkan oleh pacarnya sendiri an. Nur Siti Makatta di Polda Maluku pada tanggal 02 Agustus 2022 ke Polda Maluku dengan no laporan Polisi no : LP/B/348/VIII/2022/Polda Maluku, tgl 2 Agustus 2022.
Tersangka Ik yang diamankan unit Reskrim Polsek Benoa melakukan tindak pidana pornografi sesuai Undang undang pornografi No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 45 ayat ( 1 ) Jo Pasal 27 ayat ayat ( 1) dimana tersangka IK menyebarkan foto bugil pacarnya sendiri ke medsos FB setelah tersangka diputuskan oleh pacarnya.
Tersangka IK diamanakn oleh Unit Buser Polsek Benoa di depan Indomaret Jalan Ikwn Tuna II Pelabuhan Benoa pada hari Rabu Tgl (24/8) jam 10.30 wita, setelah koordinasi dengan dengan tim Siber.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatan yang dituduhkan dan selanjutnya diamankan unuk dibawa ke Polda Maluku.
Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata, S.H. ketika dikonfirmasi menjelaskan, Betul kami telah mengamankan seorang tersangka ( DPO) Polda Maluku yang saat ini sedang berada di Mapolsek Benoa.
Kami mendapat informasi keberadaan tersangka dari unit Siber, bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Benoa, dan selanjutnya kami lakukan penyelidikan sehingga tersangka ditemukan di depan Indomaret Indomaret Pelabuhan Benoa.
” Kami bersyukur Tersangka dapat kami amankan dengan baik tanpa adanya perlawanan , sehingga anggota kami dapat melakukan tugasnya untuk membantu Polda Maluku dengam baik, dan kami sedang menunggu penjemputan dari Polda Maluku untuk kami serahkan tersangkanya,” ungkap Kapolsek Benoa Kompol Wiranata.
Laporan : Benthar/hms