Filesatu.co.id, Banyuwangi | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umu (PU) Pengairan wacanakan pembangunan area Taman Bunga di Kawasan Letr S desa Dasri kecamatan Tegalsari.
Kawasan yang memiliki hamparan persawahan terbuka, serta adanya bukit kecil sepertinya mendukung area pertamanan, apalagi sarana jalan kelas Provinsi sudah tembus lintas kecamatan Tegalsari, Gambiran dan Genteng.
Bahkan wacana itu sempat digelar rapat koordinasi bersama Dinas PU Pengairan, termasuk Forpimka Tegalsari dan jajaran pemerintahan desa Dasri juga turut dihadiri Kepala UPT PU CKPP, Satpol dan pemilik lapak pada Senin (5/5/2025) lalu di Pendopo desa Dasri kecamatan Tegalsari.
Dalam kesimpulan rapat, Dinas PU pengairan sudah menggambarkan area titik strategis yaitu sekitar 1 Kilometer dari awal jalan lama atau Leter S yang memiliki stand lebih lebar dari jalan raya.
Tidak ada kendala yang berarti jika dibangun Taman Bunga, namun masih ada sebagian lapak pemilik warung kopi milik warga yang harus pindah lebih dahulu sebelum pengerjaan dimulai.
Doni Arsilo Sofyan selaku Kabid Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU Pengairan, membenarkan rencana kawasan taman bunga dan meminta warga secara sadar untuk memindahkan lapak pribadi setelah mendapat himbauan dari Dinas.
“Dilokasi yang direncanakan, kalau di tarik semua arah dari bibir sungai untuk penempatan UMKM sudah tidak space lagi, di depan sepadan jalan PU CKPP, kemudian ke belakang ada sawah milik perorangan, jadi harus dibongkar, ” ungkap Doni membalas konfirmasi media ini. Kamis (5/10/2025).
DItambah Doni, wacana taman bunga ini masih dalam program pemerintah daerah Banyuwangi, secara perencanaan waktu masih belum diketahui, namun untuk proses pemberitahuan pemilik lapak terus disosialisasikan.
”Untuk peneguran atau surat edaran kepada warga pemilik warung masih tahap proses, sambil kita menyesuaikan dengan perencanaan,”ungkap Doni.
Untuk diketahui, saat ini lapak milik warga sebagian banyak yang sudah pindah, yang semula diperkirakan lapak warga sekitar 23 lapak, kini tinggal beberapa lapak yang masih bertahan. Konon warga siap kapan pun siap bongkar sudah mendapat SP yang ke 3 (tiga) dan tidak akan mempermasalahkan karena menyadari tidak memiliki kekuatan hukum bagi mereka.




