Filesatu.co.id, Baturaja-OKU | Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan pelaku penggelapan satu buah mobil milik seorang Karyawan swasta Dahlan (40) warga Jl. KH. Hasyim Azhari Rt. 014 / Rw. 004 No. 093 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Adapun pelaku yang dimaksud M. Ied Akbar (42) warga Jl. Musi IX No. 66 Blok Q Way Hitam Rt. 001 / Rw. 007 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang / Jl. Kapt. Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pelaku merupakan sorang Pegawai Negri Sipil (PNS).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso menjelaskan, menurut laporan, peristiwa ini terjadi berawal pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka datang ke rumah milik korban dengan maksud meminjam atau merental mobil milik korban selama 30 hari. Alasan tersangka adalah untuk keperluan kantor Dinas PU tempatnya bekerja. Dalam perjanjian, biaya rental mobil tersebut ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- per hari.
“Namun, hingga saat ini, mobil milik korban yang berupa Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Tahun 2006 dengan nomor polisi BG 1803 ME dan atas nama Fauziah AMD, belum dikembalikan oleh tersangka,” jelas Kasi Humas. Minggu (10/09/2023).
Lanjut dikatakan Kasi Humas AKP Budi, setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap tersangka di rumahnya, yang terletak di Jl. Kapten Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tersangka kini diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
“Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu Buku BPKB. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan ditegakkan,
Laporan: Anizar