Pelaku Pengeroyokan Viral di Ngantang Ditangkap Polres Batu, ini Ancaman Pasal Bagi pelaku…

Filesatu.co.id, Batu-Malang| Polres Batu berhasil mengamankan diduga pelaku pengeroyokan  yang sempat viral di media Sosial. Kejadian pada Minggu ( 09 /2/2025 ) sekitar pukul 15. 30 Wib, di jalan tepi Waduk Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H. M.H., menjelaskan kronologi kejadianya pada sekira pukul 14.00 Wib korban di jemput oleh empat (4) orang yang diduga terlapor di rumah korban, selanjutnya diajak untuk bermain ke Bendungan Selorejo , kecamatan Ngantang, dan korban setuju kemudian mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para terlapor,” jelas Rudi pada media ini Selasa (11/2/2025).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim juga menambahkan bahwa korban setiba di lokasi diajak ngobrol oleh para terlapor, selanjutnya terjadi perdebatan yang kemudian, tiba – tiba terlapor (KR ), memukul korban pada bagian pipi kiri serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali, selanjutnya diikuti oleh terlapor (RAP), melakukan pemukulan pada bagian pipi serta menendang paha korban, kemudian terlapor (NAP), menampar pipi korban sebanyak 4 kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali.

“Terlapor PRW ikut meremas kera baju korban serta mencekik leher korban serta menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka,” terangnya.

AKP. Rudi Kuswoyo juga menjelaskan kalau penganiayaan sempat viral di medsos tersebut di antara terlapor ada yang merekam.

“Ya, kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh terlapor (KR) dan terlapor (NAP) dengan mengunakan handphone para terlapor, setelah kejadian pengeroyokan tersebut ke empat terlapor pulang sendiri – sendiri dan korban di biarkan di tempat kejadian tepi bendungan,”ucap AKP Rudi.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Batu, dengan membawa barang bukti Satu Buah Hand Phone berisi rekaman video penganiayaan milik terlapor dan hasil Visum et repertum.

Motifnya terlapor melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap korban, dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor. Dengan demikian pasal yang disangkakan, adalah Pasal 170 KUHP.

“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun ( terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini di amankan di polres Batu oleh Unit PPA ),” tutup AKP. Rudi.(Gh)

Tinggalkan Balasan