Filesatu.co.id, Lumajang | Sebanyak 15.188 pekerja rentan dan sektor informal di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan dukungan iuran sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan program tersebut tidak hanya bertujuan membantu pembayaran iuran, tetapi juga meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial bagi diri sendiri dan keluarga.
“Yang kita harapkan bukan hanya menerima bantuan iuran, tetapi pekerja juga memahami bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu penting. Mereka bekerja setiap hari dan memiliki risiko, sehingga harus ada perlindungan untuk dirinya dan keluarganya,” ujar Subechan, Senin (21/9/2026).
Melalui Dinas Tenaga Kerja, sebanyak 5.027 buruh tembakau dan buruh tambang pasir memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.
Perluasan berikutnya menjangkau 10.161 pekerja sektor informal untuk periode September hingga Desember 2026.
Kelompok tersebut meliputi pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, pedagang sayur keliling atau mlijo, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu pada desil 1 hingga 4.
Dengan dua kelompok tersebut, total penerima dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Lumajang pada 2026 mencapai 15.188 orang.
Subechan mengatakan perlindungan tersebut penting karena banyak pekerja informal memiliki pendapatan yang tidak tetap, tetapi tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.
“Pekerja informal jumlahnya cukup banyak dan sebagian bekerja dengan penghasilan yang tidak selalu tetap. Karena itu, perlindungan seperti ini penting agar ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, ada jaminan yang dapat membantu pekerja maupun keluarganya,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan kepesertaan setelah masa bantuan iuran pemerintah berakhir.
“Setelah bantuan ini selesai, kami berharap peserta bisa melanjutkan iurannya secara mandiri. Jadi, bantuan pemerintah ini menjadi pemicu agar kesadaran pekerja untuk melindungi dirinya melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut,” katanya.
Pemkab Lumajang berharap perluasan kepesertaan tersebut dapat memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal sekaligus menjaga keberlangsungan perlindungan bagi keluarga ketika terjadi risiko dalam pekerjaan.









