Pegawai Dealer Motor ini Dipolisikan Perempuan Korban Dugaan Penipuan

Pria yang pegawai dealer Erwin saat disidik di Polsek Gambiran.

FIlESATU.co.id, Banyuwangi | Erwin Arfizaldy (23) Pemuda asal dusun Resomulyo desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Gambiran.

Erwin dilaporkan ke Polisi oleh Ani Syahria atas dugaan penipuan dan penggelapan lengkap dengan berbagai barang buktinya. Terbukti Erwin kini  nasibnya meringkuk di sel tahanan sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Menurut beberapa saksi yang diterima Kapolsek Gambiran AKP Hidayat, korban pernah dihubungi Erwin melalui WA nya pada  hari Sabtu tanggal 18 Mei tahun 2024 sekira jam 15.50 Wib yang mengaku sebagai karyawan dealer Garuda Jaya Motor dengan modus menawari satu unit sepeda motor Honda Stylo ABS warna putih.

“Awalnya komunikasi korban mengiyakan atas tawarannya pembelian secara kredit atau cash dan korban berniat membeli secara cash dengan senilai Rp. 32.173.000″ ungkap Kapolsek  Hidayat pada media ini. Senin (30/7/2024).

Diwaktu itu, lanjut Hidayat, korban menyetujui dan melakukan pembayaran kepada terlapor senilai Rp. 30.673.000 dan sepeda motor tersebut akan dikirim ke rumah korban setelah satu minggu.

Namun, sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak dikirim,”Atas olah itu,  korban mengalami kerugian senilai Rp. 30.673.000,” kata Hidayat.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku Polisi mendapatkan beberapa bukti diantaranya:

1. 1 (satu) Unit HP OPPO F9 warna ungu IMEI1 : 862404040622855 Imei2 : 862404040622855.

2. 1 (satu) buah ATM Bank MANDIRI No. 6032980571048372

3. 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI Norek : 143-00-304933-0 4. 1 (satu) buah Kwitansi No. 22 pelunasan unit Stylo 160 ABS senilai Rp. 26.173.000 atas nama ANI SYAHRIA

5. 1 (satu) Buah ID card CV. garuda jaya motor genteng warna merah putih An. ERWIN AFRIZALDY

6. 1 (satu) buah kemeja warna merah putih bertuliskan honda

7. 1 (satu) pasang sepatu footsall warna putih orange merk ortuseight

8. 1 (satu) buah kaos warna putih merk bisquid

9. 1 (satu) buah kaos warna putih merk de’immortalp

Pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman maximal 4 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *