Filesatu.co.id, Blitar | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar adakan rapat koordinasi (Rakor) dan konsultasi dengan pemerintah daerah kabupaten Blitar, Forkopimcam Garum, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum (APH), akibat dari adanya penutupan pipa pasokan air dari sumber mata air di wilayah desa Karangrejo kecamatan Garum.
Diduga adanya saling klaim sebagai pemegang hak pengelolaan lahan, termasuk sumber mata air tersebut. Akibatnya, sudah sejak Sabtu (19/08/2023) warga pelanggan air di Kecamatan Garum, Kecamatan Nglegok dan sebagian kecamatan Talun mengalami penghentian pasokan air bersih dari PDAM. Rapat koordinasi berlangsung tertutup di salah satu ruang kantor kecamatan Garum, Rabu, (23/08/2023).
Menurut keterangan Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin Rohma, letak mata air yang pipanya disumbat tersebut, berada di luar lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PT. Kemakmuran Swarubuluroto.
“Menurut kami mata air tersebut letaknya berada di luar HGU, dan kami terus mengumpulkan data untuk menguatkan itu. Sementara kita antisipasi pasokan ke warga pelanggan dengan pengiriman air menggunakan truk tangki ke warga terdampak, secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga,” ungkap Elin seusai Rakor bersama para pejabat dan pihak APH kabupaten Blitar.
Diketahui, pihak PDAM Tirta Penataran melakukan rapat koordinasi bersama Pihak Pemerintah Daerah melalui bagian perekonomian, bagian hukum, Muspika Kecamatan Garum, Dinas Perkim Kabupaten Blitar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar membahas persoalan dengan PT. Kemakmuran Swarubuluroto.
“Hasil rapat koordinasi dengan para pejabat terkait, langkah kami PDAM Tirta Penataran adalah masih mengumpulkan data penguat tentang sumber mata air tersebut. Setelah data kuat, maka kami akan lakukan langkah selanjutnya, dan kami memohon maaf kepada pelanggan kami atas dampak dan ketidak nyamanan pasokan air bersih dari masalah saat ini,” tandas Elin.
Sementara itu, Kejari Blitar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar (Kasi Datun) Syahrir Sagir siap melakukan pendampingan hukum terhadap PDAM Tirta Penataran yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Terkait somasi, kita akan pastikan dulu, apakah yang mensomasi benar-benar pihak dari PT. Kemakmuran Swarubuluroto. Kami sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi PDAM, karena merupakan BUMD,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir.
Syahrir Sagir menyampaikan bahwa, jika setelah pemeriksaan lokasi mata air tersebut berada di luar area HGU, maka pihak yang melakukan penutupan pipa bisa terancam pidana pasal pengrusakkan.
“Kalau memang terbukti ada di luar wilayah HGU, tentu bisa masuk ranah pidana pengerusakkan. Sementara setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa milik PDAM tersebut,” tutup Syahrir. (Pram).