Filesatu.co,id, KARAWANG | BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.17 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 tahun 2024 tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaaan dan perkotaan bagi obyek pajak sawah.
Sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang dengan narasumber dari Bapenda sendiri, dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dari PLN UP3 Karawang, diikuti oleh peserta sebanyak 175 orang yang terdiri dari Para Camat, Perwakilan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI dan PAPDESI, Koordinator PBB Kecamatan, Kepala UPTD Pengelola Pertanian, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Pegawai Bapenda
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Apdesi Karawang, Sukarya WK menyampaikan, pihak Bapenda Karawang perlu memberikan penjelasan lebih terperinci terkait pembebasan pajak bagi pemilik sawah maksimal 3 hektar, karena persyaratan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengurus pembebasan pajak kekantor Bapenda Karawang cukup rumit.
“Kebijakan tahun lalu yang 1 hektar saja tidak berjalan apalagi 3 hektar,” ujarnya usai mengikuti sosialisasi Perda No. 17 tahun 2023 dan Perbup No. 15 tahun 2024
Sukarya WK, mendesak Bupati Karawang untuk segera merevisi Perbup terkait kenaikan PBB sekitar 300% karena di nilai memberatkan masyarakat menengah kebawah.
“Kaji lagi perbup tersebut, terutama tanah darat dan tanah pertanian agar berpihak kepada masyarakat,”ungkap Sukarya WK
Pihaknya tidak menolak tutur Ketua Apdesi Karawang ini, hanya perlu sosialisasi karena sesama orang Karawang, kebijakan harus berpihak dengan kepentingan rakyat, kita perlu penjelasan aturan dan persyaratannya.
“Kami minta Bapenda mengkaji lagi, seperti kebijakan pembebasan pajak tanah sawah lebih dari 3 hektar, jangan sampe NJOP lebih tinggi dari harga pasar, karena kami sebagai Kepala desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat,”tandasnya. ***