FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI-Menyikapi maraknya banner dan spanduk yang terpasang sembarangan membuat Panwaslu kecamatan Pesangggaran Pol PP Kecamatan Pesanggaran ambil langkah tegas, Selasa (03/10/20).
Pemasangan alat peraga yang berupa banner dan spanduk oleh simpatisan maupun timses dari Paslon Cabup cawabup Banyuwangi di lapangan ternyata banyak di temui melanggar aturan, terutama terkait pemasangan banner dan spanduk yang melanggar aturan KPU di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
- Bacaan Lainya:
- Berdayakan Anggota, Karang Taruna Desa Kandangan Bangun Kafe Sekaligus Galeri Pemuda
- Kedapatan Tidak Memakai Masker, Oknum Security di Tegur Satpol PP
Di konfirmasi saat kegiatan pencopotan banner dan spanduk, salah satu anggota Panwaslu kecamatan Pesanggaran Husein mengatakan “Yang kami tertibkan adalah spanduk dan banner yang jelas jelas melanggar aturan, seperti banner dan spanduk yang di pasang di dekat tempat ibadah atau bangunan milik pemerintahan, sesuai aturan jarak minimal banner dan spanduk dari tempat tempat tersebut adalah 25 meter, kalau kurang dari itu berarti melanggar aturan dan harus di tertibkan. Juga banner dan spanduk yang di pasang di pohon, serta yang di pasang menempel di tiang LPJ (Lampu Penerangan Jalan),”jelasnya.
Salah satu anggota SatPol PP Kecamatan Pesanggaran, Pasetyo, saat di temui pada waktu penertiban pada wartawan mengatakan
“Kami sifatnya mengawal dan membantu kegiatan Panwascam, kalau terkait spanduk dan banner yang di copot adalah banner dan spanduk yang melanggar aturan, jadi sifatnya penertiban,”jelasnya.
Terkait lokasi yang akan ditertibkan lebih lanjut Pras mengatakan “Hari ini kami akan menertibkan banner dan spanduk di wilayah di desa Sumberagung, Sumbermulyo, dan desa Pesanggaran,”pungkasnya.
Laporan : oe yenk/ady