Filesatu.co.id, NGAWI | Keselamatan di perlintasan sebidang kembali menjadi perhatian setelah sepeda motor menabrak palang pintu Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 15 Km 181+266, petak jalan Geneng–Magetan, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Insiden tersebut terjadi ketika petugas JPL 15 tengah melayani perjalanan KA 12 Turangga. Palang pintu barier 1 tertemper sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi AD 4993 NY.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun langsung melakukan koordinasi dan penanganan untuk memastikan aspek keselamatan di perlintasan tetap terjaga.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan kejadian tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan sebidang.
“KAI Daop 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang. Pastikan kondisi tubuh benar-benar fit dan jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Tohari.
Dalam kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pengendara kemudian dibawa oleh Polsek Geneng untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Ngawi.
Petugas Bergerak, Pengamanan Perlintasan Diperkuat
Setelah menerima laporan, KAI Daop 7 Madiun segera berkoordinasi dengan Unit Sintel 7.1 Ngawi. Untuk memastikan keselamatan pengguna jalan selama proses penanganan, pelayanan pengamanan perlintasan dilakukan menggunakan verboden.
Unit Pam Karu A.1 Heru S juga bergerak menuju lokasi untuk membantu proses pengamanan.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Sintel tiba di lokasi dan langsung melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang mengalami kerusakan akibat tertemper sepeda motor.
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KAI menjaga keamanan perlintasan sekaligus memastikan pelayanan perjalanan kereta api tetap berjalan.
KAI memastikan tidak terdapat perjalanan kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut.
KAI: Jangan Terobos Palang
KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi rambu dan seluruh aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
Ketika lampu sinyal menyala dan palang pintu mulai menutup atau telah tertutup, pengguna jalan wajib berhenti dan tidak menerobos.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu apabila kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan untuk berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara maupun perjalanan kereta api,” tutup Tohari.
KAI juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti ketika lampu sinyal perlintasan menyala, memperhatikan kondisi sekitar, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas.
Pengguna jalan tidak diperbolehkan menerobos palang pintu maupun berada di ruang manfaat jalur kereta api.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan bukan sekadar aturan, melainkan tanggung jawab bersama. Kehati-hatian pengendara di setiap perlintasan menjadi benteng pertama untuk mencegah kecelakaan dan menjaga perjalanan kereta api tetap aman.(hms/an)









