Optimalkan Pemutakhiran Data Notaris, Kanwil Kemenkumham Bali Pembaharuan data Notaris dan Identifikasi Status Notaris di Kabupaten Badung

Filesatu.co.id, Badung – Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan Pengecekan data Notaris antara database Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah & Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah terkait jumlah Notaris. Bertempat di Kantor Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Badung Selasa (04/07) dilaksanakan koordinasi dengan tujuan guna pembaharuan data notaris dan identifikasi status notaris.

Singkronisasi data ini dilakukan dalam rangka penyamaan arsip data notaris yang dirasa selama ini masing-masing pengampu baik pada Ditjen AHU, Kantor Wilayah dan Pengda INI tidak memiliki satu data valid mengenai status Notaris. Hasil inventarisasi dan identifikasi data ini akan ditindaklanjuti baik melalui pemblokiran akun bagi Notaris yang tidak aktif dan Penunjukan Pemegang Protokol bagi Notaris yang pindah, pensiun atau meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, setiap notaris bekerja sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Peran bapak/ibu sebagai notaris merupakan peran yang sangat luar biasa, dalam hal ini notaris agar lebih menekankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan jabatannya juga tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum harus benar-benar menjalankan tugas dan menghindari perilaku yang mengesankan telah terjadinya akal-akalan, manipulasi, penyesatan, penyembunyian kenyataan dan pelanggaran.”, terang Anggiat.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti juga menambahkan kepada seluruh notaris agar bertugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan sampai dengan kode etik notaris. Juga bagi notaris yang memiliki permasalahan agar dapat diselesaikan pada tingkat MPD, tidak harus dinaikkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) apalagi sampai ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu yang didampingi Kadiv Yankumham Alexander Palti, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana, beserta Staf AHU Kanwil Kemenkumham Bali, Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Bali, Ketua Pengda INI Kabupaten Badung, Ketua MPD Kabupaten Badung, pengurus Pengwil INI Bali, dan Notaris di Kabupaten Badung.

Notaris merupakan jabatan kepercayaan. Hal ini mengandung makna, mereka yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya dan karena jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan, sehingga jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan dan orang yang menjalankan tugas jabatan juga dapat dipercaya yang keduanya saling menunjang. Oleh karena itu, Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta sesuai dengan sumpah / janji jabatan.

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat. Maksudnya bagi setiap Notaris ditentukan wilayah jabatan sesuai dengan tempat kedudukannya. Untuk itu Notaris hanya berwenang membuat akta yang berada di dalam wilayah jabatannya.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *