Filesatu.co.id, Saradan | Operasi petugas gabungan antara jajaran Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, Perhutani KPH Nganjuk, Petugas TNI dan Polri Wilangan menutup kegiatan illegal mining berupa galian C. Bertempat di petak 48 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jambi Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilangan Selatan KPH Saradan dan petak 32 RPH Sudimoroharjo BKPH Bagor KPH Nganjuk, kegiatan digelar, Rabu (08/11/2023).
Seperti disampaikan Wakil Adm KPH Nganjuk Talis Raharjo mengatakan kegiatan illegal mining harus ditutup karena melanggar hukum dan dampaknya adalah dapat merusak ekologi hutan.
”Illegal mining berupa galian C adalah bertentangan dengan UU No. 18 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, untuk itu segala kegiatan yang berkaitan dengan galian C yang ada di wilayah hutan Perhutani KPH Saradan dan Nganjuk harus ditutup,” tegas Talis.
”Badan usaha atau perusahaan bisa melakukan kegiatan mining/ pertambangan tentu saja harus mendapatkan ijin dari Kementerian LHK dan untuk usaha perorangan wajib ijin Kepala daerah Tingkat I /Gubernur,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Wakil Adm KPH Saradan Noor Imanuddin mengatakan pentingnya sinergitas semua pihak untuk mengatasi ilegal mining.
”Untuk mengatasi kegiatan illegal mining diperlukan kerjasama dan sinergi antara Perhutani, jajaran TNI dan Polri juga semua pihak baik internal maupun eksternal. Oleh karena itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan penutupan jalur/akses galian C dan dengan ditandai pemasangan papan tanda larangan,” terang Noor Imanuddin.
Hadir pada kegiatan penutupan jalur illegal mining tersebut antara lain Waka Adm Saradan bersama jajaran Asper/KBKPH Wilangan Selatan, Pabin Jaga Wana Perhutani KPH Saradan, Danru Polhutmob Saradan, Waka Adm KPH Nganjuk bersama jajaran Asper/KBKPH Bagor, Pabin Jaga Wana KPH Nganjuk, Polsek dan Koramil Wilangan, Perangkat Desa Ngadipiro dan perwakilan LMDH. (Red)