Filesatu.co.id, BATURAJA | SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar operasi gabungan bertajuk Operasi Patuh Musi 2025. Bersama Samsat OKU dan Jasa Raharja, mereka melakukan razia mulai 14 hingga 27 Juli. Razia berlangsung Rabu (16/7/2025).
Operasi ini dilakukan di Jalan Lintas Simpang Unbara, Baturaja. Pihak berwenang menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran umum meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, serta pengendara tanpa helm SNI atau pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman.
Mereka juga mengincar pelanggaran berbahaya seperti melawan arus, mengemudi ugal-ugalan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kasat Lantas Polres OKU, AKP Ayu Tiara, menjelaskan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi sebelum operasi. “Kami menyebarkan brosur, melakukan siaran radio, dan memberikan edukasi melalui media sosial agar masyarakat paham dan tertib sebelum ditindak,” ucapnya.
Pelanggaran paling banyak didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak aktif.
Kepala Cabang Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark, mengungkapkan bahwa banyak kendaraan masih menunggak pajak, bahkan ada yang mati pajak hampir delapan tahun.
“Kami mengajak masyarakat, termasuk perusahaan, pelaku usaha, dan instansi, untuk lebih taat pajak. Pajak yang kita bayarkan adalah kontribusi nyata untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten OKU,” katanya.
Operasi Patuh Musi ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya berlalu lintas yang lebih sadar hukum dan keselamatan. ***




