Oknum Petugas Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Beginilah Langkah Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Filesatu.co.id, Badung – Bali | (22/7/2023) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah tegas terhadap AH, oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.

Bacaan Lainnya

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan juga membenarkan bahwa adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut. Barron menerangkan tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatan oknum tersebut.

Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sugito, selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja. Diantara 12 tersangka tersebut, terungkap bahwa salah satu diantaranya adalah petugas imigrasi berinisial AH. Dia ditangkap pada 19/7/2023 di Bali.

Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini.”, tambah Sugito.

Sugito juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *