FILESATU.CO.ID, KOTA KUPANG – Pemberitaan terkait akan dimergernya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang minim mahasiswa ternyata masih merupakan wacana.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XV Provinsi NTT, Prof., Drs., Mangadas Lumban Goal, M.Si.,P.hD, saat ditemui tim media diruang kerjanya, Pada Rabu, (07/07/2021).
Berdasarkan hasil penelusuran tim media mendapati fakta bahwa, rencana merger tersebut masih merupakan wacana dikarenakan belum ada kebijakan yang resmi dari Kemendikbud dan ristek.
“PTS yang mudah untuk dimerger adalah 1 yayasan dua Perguruan Tinggi misalnya akademik perawat dan akademik bidan bisa dibuat menjadi 1, tapi sampai sekarang belum ada kebijakan yang resmi dari Kemendikbud dan ristek terkait hal tersebut” Ujarnya.
Lebih lanjut menurut dia bahwa, PTS yang dikategorikan tidak sehat itu adalah PTS yang memiliki jumlah mahasiswa sangat sedikit, yakni berjumlah dibawah 100 orang mahasiswa,”Yang tidak sehat itu jumlah mahasiswanya sangat minim, misalnya jumlah mahasiswa tidak mencapai 100. Tetapi belum ada tindakan secara resmi itu masih dalam tanda kutip,” Bebernya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa himbauan untuk merger itu bertujuan untuk menyehatkan PTS terkait,”Himbauan akan dilakukan merger untuk membuat mereka (PTS) sehat. Karena sudah diberikan ijin menyelenggarakan akan tetapi dimasyarakat tidak dijalankan karena mahasiswanya terlalu sedikit sekali, kalau mahasiswa sedikit sekali, program tidak bagus dan proses belajar mengajarnya tidak bagus dan akreditasinya rendah. Untuk menyikapi hal tersebut, maka salah satu solusinya adalah merger.” Ungkap dia
Mangadas turut menegaskan bahwa LLDIKTI memiliki kewenangan dalam mengajukan PTS untuk ditutup,
“Kami disini sebagai LLDIKTI berwewenang mengajukan untuk di tutup, bagi yang sudah mau mati, tapi salah satu cara agar tidak di tutup ya merger saja kan,” Imbuhnya lagi.
Terkait melakukan merger dikatakannya bahwa,
“Harus diajukan ke kementerian merger atau ajukan kepada pihak LLDIKTI. Sampai saat ini ada dua (PTS) yang sementara berproses atas kesadaran sendiri. Karena di Provinsi NTT ada 56 Perguruan Tinggi tapi banyak yang di kategorikan sekarat dan itu berdasarkan kriteria LLDIKTI XV Provinsi NTT dinyatakan sehat sejumlah 32% yang dibawah 100%.(*Tim)