Menuju Era Digital, Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan 46 Blangko Akta Cerai Fisik

Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan 46 Blangko Akta Cerai Fisik
Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan 46 Blangko Akta Cerai Fisik

Filesatu.co.id, INDRAMAYU | PENGADILAN Agama (PA) Indramayu secara resmi memasuki babak baru dalam layanan peradilan dengan mengakhiri era akta cerai fisik. Transformasi digital ini ditandai dengan pemusnahan 46 blangko buku akta cerai yang tersisa di kantor pengadilan.

Pemusnahan blangko, yang sebagian di antaranya sudah tidak terpakai sejak tahun 2014 hingga 2019, merupakan simbol dimulainya penerapan Sistem E-Akte Cerai (EAC) sejak 1 Juli 2025. Sistem ini memungkinkan para pihak mengunduh dan mencetak akta cerai mereka sendiri tanpa perlu menunggu distribusi dokumen fisik dari pengadilan.

Bacaan Lainnya

Plt. Sekretaris PA Indramayu, Erlendi Maulid, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya masif digitalisasi layanan peradilan.

“Di tahun 2025 ini ada sekitar 46 blangko buku akta cerai yang tersisa. Setiap buku berisi satu seri yang mencakup dua pihak penerima akta cerai untuk satu perkara,” ungkap Erlendi, pada Jumat (26/9).

Mencegah Penyalahgunaan dan Dukung Paperless

Erlendi menegaskan bahwa pemusnahan akta cerai fisik dilakukan sesuai arahan dari Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) yang mendorong sistem paperless di seluruh Indonesia.

“Tujuannya sangat jelas, yaitu mendukung program efisiensi dan yang terpenting, mencegah potensi penyalahgunaan akta cerai fisik,” jelasnya. “Pernah terjadi kasus akta cerai asli yang disalahgunakan. Dengan sistem EAC, risiko seperti itu bisa diminimalisir secara signifikan.”

Dengan mekanisme baru ini, setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT), akta cerai akan diberikan dalam format PDF. Pemohon cukup mengunduh dokumen tersebut menggunakan kode virtual setelah menyelesaikan pembayaran PNBP, dan dapat mencetaknya sendiri kapan pun dibutuhkan.

Meskipun dalam bentuk digital, satu akta cerai tetap berlaku untuk kedua belah pihak—mantan suami dan mantan istri—serta satu arsip pengadilan. Perbedaannya, dokumen digital kini dilengkapi dengan kode unik yang menjamin keasliannya dan hanya bisa digunakan untuk satu kali cetak resmi.

“Melalui sistem ini, kami ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar prosesnya menjadi lebih cepat, aman, transparan, dan efisien,” tutup Erlendi.

Langkah ini menegaskan komitmen PA Indramayu dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. ***

Tinggalkan Balasan