Melalui TPS Khusus, Lapas Kerobokan Sukseskan Pilkada 2024

Filesatu.co.id,  Kerobokan – Bali  | Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak pada 27/11/2024, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan turut menggunakan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus ini dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, dan Kapolsek Kuta Utara. TPS Lokasi Khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara, karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 7 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Kalapas Kerobokan menjelaskan bahwa di Lapas Kerobokan pada Pilkada 2024 ini terdapat 1 TPS Lokasi Khusus dengan total jumlah pemilih sebanyak 538 orang, yang terdiri dari 26 orang pegawai dan 512 orang warga binaan. “Kami beserta seluruh jajaran Lapas Kerobokan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman, tertib, dan kondusif, karena kami sudah melakukan koordinasi dan persiapan jauh hari sebelumnya. Selain itu kami juga sudah menerapkan sistem dalam pemanggilan warga binaan serta sinergi dengan TNI/Polri”, jelas Kalapas.

Pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi sinergitas dan koordinasi yang sudah dilakukan Lapas Kerobokan untuk menyambut Pilkada 2024.

“Saya harap pelaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus Lapas Kerobokan ini dapat menjadi bukti bahwa Lapas selain tempat pembinaan, warga binaan juga diberikan hak selayaknya Warga Negara Indonesia”, ungkap Kakanwil.

Penyelenggaraan pemungutan suara melalui TPS Lokasi Khusus ini merupakan komitmen Lapas Kerobokan untuk memenuhi hak bagi warga binaan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 Ayat 1 huruf (g) menyebutkan bahwa Narapidana berhak atas hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk hak memilih.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *