Masa Kontrak Masih Panjang, Proyek  Provinsi 10 Miliar di Madiun Sudah Rusak

Filesatu.co.id, Madiun | Kualitas Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Notopuro senilai 10,9 miliyar di Kabupaten Madiun disorot keras LSM setempat. Pasalnya, belum lama dikerjakan, dinding irigasi yang baru seumur jagung itu sudah retak. Bahkan, sepatu atau ban dinding bangunan di beberapa titik sudah rontok.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD GMPI (Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia) Kabupaten Madiun, Isnandar Hariadi menilai proyek tersebut dikerjakan dengan ‘grusa grusu’. Padahal, masa kontrak masih panjang. Namun, sudah tidak ada tanda-tanda aktivitas dari rekanan sejak September lalu.

“Setelah kroscek lapangan, kami menemukan sepatu atau ban dinding bangunan yang saat diremas dengan tangan bisa pecah atau remuk, dan banyak dindingnya yang sudah retak, juga masih banyak tanah bekas galian yang tidak dibersihkan,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Didapati pengerjaan proyek dilapangan penggunaan bahan diduga kwalitas yang kurang bagus.

Lebih lanjut, dengan tidak dibersihkan nya tanah galian atau sedimen di proyek irigasi tersebut, nanti apabila hujan turun air tidak bisa berjalan dengan lancar, bahkan memungkinkan akan menghambat jalan nya air yang membawah sampah dari tempat lain, yang akhirnya irigasi tersebut airnya akan meluap ke jalan sekitar.

Mengenai kerusakan yang tampak jelas, lanjut pria yang akrab dengan sapaan Nanang itu, disebabkan oleh beberapa faktor krusial.

“Dugaan kami, saat pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan bahan sesuai spek, semen mungkin memakai semen yang tidak sesuai RAB dan Pasir diduga memakai pasir cucian, bukan pasir kali,” duganya.

Pada board di lokasi, tertulis jelas bahwa proyek tersebut milik Pemprov Jatim dengan leading sector UPT PSDA WS Bengawan Solo Bojonegoro dengan nilai proyek sebesar Rp. 10.909.561.772,00. tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DAK. Masa pelaksanaan selama 160 hari kalender dengan tanggal kontrak pada 8 Juni. Proyek ini dikerjakan oleh CV Surya Dwipaka sebagai pelaksana dan CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang selaku Konsultan Supervisi.

Tak hanya kualitas bangunan yang parah, proyek juga terkesan ‘tinggal gledak’. Sisa-sisa material dan sediman tidak dibersihkan, ditinggal begitu saja. Menyikapi hal ini, Nanang akan mengambil langkah secepatnya.

“DPD GMPI Kabupaten Madiun akan segera melayangkan surat kepada DPRD, Kajari dan Pemerintah Kabupaten Madiun yang juga akan ditembuskan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GMPI Jawa Timur, yang mana isi dalam surat meminta pada mereka untuk melakukan Sidak Lapangan, juga memohon pada mereka untuk turut serta melaporkan Proyek tersebut yang kami duga penuh dengan kecurangan yang merugikan Negara dan Masyarakat sekitar,” imbuhnya.

“Tujuan Pemerintah mengucurkan dana untuk membangun daerah, dipastikan agar daerah tersebut menjadi lebih baik, tetapi kalau yang mengerjakan proyek asal jadi, pastinya sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar, dalam hal ini pemerintah harus ikut turun tangan,” pungkas Nanang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *