Filesatu,co.id, KARAWANG | AKHIR tahun 2024 ini terdapat 67 orang Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, dan ada 8 desa yang kini dipimpin Pejabat Sementara (Pjs).
Meski begitu, sesuai aturan maka Pemkab Inhu belum bisa melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2024 mendatang. Hal ini berkenaan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Wiwik Krisnawati ketika dikonfirmasi menyampaikan pihaknya belum bisa menerangkan secara detail.
Terkait rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan isi penetapan dari revisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Keputusan dari kesepakatan tersebut berlaku surut atau berlaku ke depan. Ia mengarahkan terkait penjelasan terkait hal itu dalam pesan jejaring WhatsAppnya
“Langsung ke pak Andri, bidang APD aja yaa,” tulis Wiwiek Krisnawati dengan singkat.
Saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Dinas DPMD Kabupaten Karawang Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri Irawan membenarkan adanya informasi dalam pemberitaan terkait revisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 telah disetujui dan disahkan DPR RI.
Namun, ia mengaku belum mengetahui isi dan nomor penetapan dari undang-undang tersebut.
“Kalau terkait isi bagaimana pemberlakuannya, nanti kita lihat setelah ditetapkan dan bagaimana pelaksanaannya, nanti kita pelajari bersama,” ucapnya.
Untuk saat ini tambahnya, masih menunggu peraturan secara resmi terkait pasal-pasal dari undang-undang yang ditetapkan tersebut, berlaku surut atau berlaku ke depan.
“Meski sudah banyak kepala desa yang sudah pede (percaya diri), terkait pemberlakuannya, namun kita masih menunggu isi dari Undang-Undang yang ditetapkan dan yang pasti pemerintah daerah siapapun wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya RUU Desa telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Lalu didalam Rapat Paripurna kedua di Jakarta di Gedung DPR/MPR RI pada 28 Maret 2024, Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras secara resmi menyampaikan beberapa poin perubahan undang-undang :
- Penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
- Ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
- Penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
- Ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
- Ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
- Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.
- etentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan Undang-Undang. ***