MARKAS Protes Rapat Banggar OKU Tertutup: “Pembahasan Anggaran Wajib Transparan”

MARKAS Protes Rapat Banggar OKU Tertutup
MARKAS Protes Rapat Banggar OKU Tertutup

Filesatu. co. id, BATURAJA | PROSES pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis 27 November 2025.

berlangsung tidak seperti biasanya. Rapat yang seharusnya menjadi ruang transparansi publik justru terkesan ditutup dan membatasi akses media untuk meliput jalannya pembahasan anggaran daerah.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dijadwalkan berlangsung di ruang Banggar DPRD OKU, Jalan Gajah Mada No. 1, Baturaja. Tim Redaksi Harian Rakyat sudah hadir sejak pukul 14.00 WIB. Secara bertahap, sejumlah pejabat TAPD terlihat memasuki ruangan, antara lain Sekda OKU Darmawan Irianto, Asisten I Indra Susanto, Asisten II Hasan HD, pejabat BKD Setiawan, serta unsur lainnya.

Dari internal DPRD, hadir Ketua DPRD Syahril Elmi, Wakil Ketua I Rudi Hartono, dan sejumlah anggota dewan lainnya seperti Awal Fajri, Erlan Abidin, Martin Arikandi, Jerry, Densi Hermanto, dan Joni Risdianto. Sekretaris Dewan juga tampak berada di lokasi.

Sekitar pukul 15.07 WIB, dua anggota Pamdal tiba-tiba menutup kaca pintu ruang rapat menggunakan kertas, sehingga pandangan menuju ke dalam ruangan tertutup sepenuhnya.

Tindakan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan dari wartawan Harian Rakyat yang berada di lokasi. Ketika ditanya alasan penutupan, kedua petugas hanya menyebut, “Perintah atasan, Kak.” Namun mereka tidak menyebutkan siapa atasan yang dimaksud.

Wartawan kemudian meminta klarifikasi kepada Imam Muarifin, salah satu petugas pamdal yang menjaga pintu, terkait izin meliput rapat. Imam masuk ke dalam ruangan untuk menyampaikan permintaan tersebut. Setelah kembali, ia menyebutkan bahwa akan ada “pihak dalam” yang akan menemui wartawan, namun ketika ditanya siapa pihak tersebut, tidak ada jawaban jelas.
“Maaf Pak, kami hanya bertugas,” ujar Imam.

Sekitar pukul 15.18 WIB, wartawan Harian Rakyat sempat bertemu dengan anggota DPRD Ledi Patra dan menanyakan apakah media diperbolehkan meliput.

Lady Patra menjawab singkat, “Itu urusan sekretariat, tanya ke sana saja, ”Saat ditanya apakah rapat bersifat terbuka atau tertutup, Lady Patra menjawab, “Tergantung keputusan rapat.”

Pukul 15.29 WIB, Sekwan Iwan hendak diwawancara secara doorstop, namun terkesan menghindar. Ketika kembali masuk ke ruangan pukul 15.42 WIB, ia hanya menjawab singkat, “Kita rapat dulu, baru wawancara,” lalu bergegas masuk ruangan setelah wartawan meminta izin meliput.

Hal serupa juga terjadi ketika Wakil Ketua I DPRD, Rudi Hartono, ditemui pukul 15.52 WIB. Ketika ditanya tentang sifat rapat, ia menjawab, “Kita kurang paham.”

Kabag Persidangan DPRD OKU, Iqbal, memberi penjelasan bahwa pada dasarnya rapat-rapat DPRD bersifat terbuka, terutama paripurna dan RDP. “Untuk rapat tertentu, terbuka atau tertutup diputuskan dalam rapat. Karena ini belum mulai, kita lihat saja hasil keputusan rapatnya,” ujarnya.

Sekitar pukul 16.12 WIB, Ketua DPRD OKU Sahril Elmi sempat ditanya apakah rapat sudah dimulai, “Lajulah,” jawabnya singkat sambil berjalan keluar meninggalkan lokasi rapat.

Sementara itu, pihak pamdal memberi jawaban berbeda-beda ketika ditanya apakah rapat sudah berjalan dan siapa yang memimpin rapat, “Tunggu dulu Pak, rapat lagi dibuka,” ujar salah satu pamdal, sembari menegaskan mereka hanya menjalankan perintah pimpinan.

Ketegangan meningkat ketika sejumlah orang dari internal DPRD mendekat ke arah wartawan yang mempertanyakan transparansi rapat. Tidak lama kemudian terdengar keputusan dari dalam bahwa rapat dinyatakan tertutup.

Seorang pejabat keprotokolan, Doni, mendatangi wartawan Harian Rakyat dan mengatakan bahwa rapat dipimpin Wakil Ketua I Rudi Hartono dan telah disepakati tertutup.

Ketika wartawan bertanya apakah yang dibahas merupakan uang rakyat, Doni tampak emosional, Ia merangkul wartawan dan mencoba menggiring keluar dari area kantor DPRD sambil berkata, “Itu sudah ada ketentuannya, ”Aksi tersebut bahkan harus dihentikan oleh rekannya yang menarik Doni agar tidak terlalu agresif.

Sebelumnya, wartawan Harian Rakyat mengirim pesan WA kepada Sekwan untuk meminta izin meliput. Namun jawaban yang diterima adalah, “Rapat AKD itu tertutup atau terbuka dilepas keputusan peserta rapat. Kalau rapat menghendaki tertutup, kita fasilitasi, ”Ketika wartawan menyampaikan bahwa rapat Banggar bukan AKD, Sekwan menjawab, “Banggar bagian dari AKD.”

Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) memberikan tanggapan keras atas situasi tersebut, Menurut Markas, sesuai prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah, pembahasan KUA–PPAS wajib dapat diakses publik.

Beberapa dasar hukum yang disampaikan, seperti, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mengatur secara eksplisit bahwa proses penyusunan hingga pembahasan APBD harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi.

Markkas menilai penutupan rapat Banggar dapat menimbulkan kecurigaan publik, “Dalam praktik, rapat yang tertutup tanpa alasan jelas sering menuai kritik karena rawan terjadi penyimpangan atau mufakat jahat. Secara etika dan hukum pemerintahan yang baik, pembahasan anggaran itu harus transparan,” tegas mereka.

Proses penyusunan anggaran adalah penyusunan penggunaan uang rakyat, sehingga keterbukaan menjadi hal yang sangat krusial. Penutupan akses media pada rapat penting seperti ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dibahas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan DPRD OKU maupun Sekretariat Dewan terkait alasan kuat mengapa rapat Banggar KUA–PPAS 2026 harus dilakukan secara tertutup.***

 

Tinggalkan Balasan