Filesatu.co.id, Kota Blitar | Maraknya aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Kota Blitar.
Bahkan, sering kali pihak berwajib melakukan serangkaian operasi hingga penutupan namun tidak berselang lama tambang tambang tersebut beraktivitas kembali seperti biasa.
Kegiatan itu, selain pelanggaran hukum, tambang-tambang galian C tanpa izin berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam. Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut disinyalir ada campur tangan orang berpengaruh kuat di Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Blitar.
Seperti yang terjadi di dua desa yaitu di Desa Sumberasri, dan desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, setiap wilayah tersebut terdapat beberapa titik kegiatan penambangan yang di kelola oleh beberapa bos bos tambang, yang “diduga” melakukan penambangan dengan menggunakan excavator alat berat (bego) seakan kebal hukum tanpa takut adanya ancaman pidana yang bakal diterima.
Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke desa Kedawung, Jum’at (16/02/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, tampak di beberapa lokasi desa tersebut ada tiga titik tambang yang sedang beraktifitas menggunakan alat berat yang sedang beroperasi, serta armada dum truk lalu lalang mengangkut pasir.
Tidak jauh dari lokasi tambang masih masuk desa Kedawung, terdapat beberapa tambang pasir yang menggunakan alat mesin sedot (Disel), yang armada nya tak kalah ramai dari tambang yang menggunakan alat berat.
Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga Sumberasri yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, “tambang ini mulai beroperasi baru beberapa bulan yang lalu mas, kalau nggak salah begonya ada enam, tiap hari beroperasi siang dan malam atau dua puluh empat jam non stop,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.
Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar.
“Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan,” imbuh warga tersebut.
Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Untuk diketahui, Ilegal Mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini dinaikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh pihak Polres Blitar Kota sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Blitar sebagai garda terdepan penegak PERDA kabupaten Blitar. (Pram).