MAN Lumajang Dilarang Melakukan Pungutan Tidak Resmi

Filesatu.co.id, Lumajang | Kementerian Agama Kabupaten Lumajang menegaskan larangan keras bagi Madrasah Aliyah Negeri MAN Jalan Kalimas untuk melakukan pungutan langsung kepada siswa maupun wali murid. Ketegasan itu disampaikan menyusul polemik dugaan pungutan terselubung yang kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya iuran yang dibebankan kepada setiap siswa. Pihak sekolah berdalih pungutan tersebut sudah melalui mekanisme Komite Madrasah dan telah disetujui dalam rapat bersama wali murid.

Bacaan Lainnya

Namun fakta di lapangan berbeda. Penagihan biaya justru dilakukan langsung oleh wali kelas kepada siswa. Pemberitahuan juga disebar melalui pesan berantai kepada para wali murid.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa Komite hanya dijadikan formalitas, sementara kendali keuangan tetap berada di tangan pihak sekolah. Padahal aturan Kementerian Agama menegaskan Komite harus independen dalam mengelola urusan sumbangan.

Banyak wali murid mengaku terbebani, namun memilih diam karena khawatir akan berdampak pada anaknya di sekolah.

Kemenag: Sekolah Tidak Boleh Tangani Keuangan Sumbangan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang Achmad Faisol Syaifullah angkat bicara saat upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Lumajang, Senin (17/8/2026).

“Di lingkungan Kementerian Agama, khususnya madrasah, sekolah dilarang melakukan pungutan langsung kepada siswa maupun wali murid. Pihak sekolah bahkan tidak boleh ikut serta dalam rapat pengambilan keputusan maupun menangani langsung urusan keuangan terkait sumbangan,” tegas Faisol.

Ia menjelaskan, jika madrasah memiliki program pengembangan yang butuh dukungan dana, pembahasannya wajib melalui Komite Madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.

Harus Lewat Musyawarah dan Komite
Faisol menyebut mekanisme yang sah adalah musyawarah mufakat antara Komite dan wali murid secara transparan. Setelah ada kesepakatan, Komite yang berwenang menindaklanjuti untuk kepentingan kemajuan pendidikan.

“Segala rencana dan dukungan finansial harus dibahas bersama, bukan dipaksakan sepihak. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia mengakui keterbatasan anggaran sering dialami madrasah. Namun menurutnya, kondisi itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar aturan.

Akan Ada Tindak Lanjut
Kemenag Lumajang menyatakan akan mengusut temuan di lapangan terkait dugaan pungutan di MAN Kalimas. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi dan pembinaan agar tidak terulang.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh madrasah di Lumajang agar tidak melakukan pungutan di luar mekanisme. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *