Maksimalkan Pemberian Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Bali Tandatangani Kontrak Addendum

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti melakukan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023 dengan Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Rabu (11/10/2023).

Penandatanganan Kontrak Addendum ini dilakukan untuk mempercepat serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum Triwulan III Tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyediakan anggaran untuk mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat melalui anggaran bantuan hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuannya dengan para PBH, Romi Yudianto berharap agar anggaran yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan akuntabel. “Semangat dan idealisme rekan-rekan sekalian jangan pernah kendor untuk membela dan membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Melalui pendampingan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dengan sepenuh hati”, pesan Romi.

Menimpali hal tersebut, Alexander Palti juga berpesan kepada PBH agar segera melaksanakan kegiatan baik Litigasi maupun Non Litigasi dan segera mengajukan reimbursement ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. “Maksimalkan anggaran sesuai PAGU yang sudah ditetapkan, serta jangan lupa selalu mengisi survey kepuasan pelayanan bantuan hukum sehingga hasilnya dapat dijadikan bahan evaluasi”, imbuhnya.

Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang melakukan penandatanganan antara lain Lembaga Bantuan Hukum Bali, Kelompok Peduli Perempuan dan Anak, LBH APIK Bali, Pusat Bantuan Hukum PERADI Denpasar, Cakra Eka Sudarsana, dan LBH Bali Woman Crisis Centre.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *