Filesatu.co.id, BEKASI | SENGKETA keterbukaan informasi publik antara Mahkamah Agung (MA) dan organisasi Pemantau Keuangan Negara (PKN) memasuki babak baru. Melalui Sekretaris Mahkamah Agung sebagai penggugat, MA mengajukan gugatan terhadap PKN yang diwakili Ketua Umum Patar Sihotang, SH, MH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT.
Hal tersebut disampaikan Patar Sihotang dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No.7, Jatibening, Bekasi, Senin (16/3/2026) dini hari. Menurut Patar, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi publik yang sebelumnya juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan PKN di PTUN Jakarta.
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 yang mengabulkan permohonan PKN terkait akses terhadap dokumen pengadaan barang dan jasa. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam kontrak pengadaan merupakan informasi terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 ayat 9.
Namun dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 491/G/KI/2023/PTUN JKT tertanggal 30 November 2023, majelis hakim membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat dengan pertimbangan bahwa dokumen yang dimaksud dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Patar menyatakan, putusan tersebut mendorong PKN untuk terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya dengan mengajukan permohonan informasi terkait laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta dokumen pengadaan barang dan jasa pada Badan Diklat Mahkamah Agung.
Menurut Patar, permohonan informasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Setelah melalui enam kali persidangan, Komisi Informasi pada 10 November 2025 melalui Putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 menyatakan dokumen yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan memerintahkan Mahkamah Agung untuk mengumumkannya kepada publik.
Atas putusan tersebut, Mahkamah Agung kemudian mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta dengan sejumlah dalil, antara lain terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon informasi.
PKN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat memeriksa perkara secara independen serta berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Mahkamah Agung guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta tersebut. ***





