Filesatu.co.id, SAMPANG | RENCANA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025 menuai respons tegas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang.
Pemerintah daerah melalui Bakesbangpol menilai kegiatan monev terhadap desa bukan menjadi kewenangan lembaga tersebut. Penegasan itu disampaikan menyusul rencana JCW yang akan melakukan pemantauan terhadap 10 desa di Kecamatan Tambelangan.
Diketahui, Dewan Pimpinan JCW Jawa Timur telah menetapkan Tambelangan sebagai lokasi monev dengan tujuan mengukur efektivitas pemanfaatan anggaran desa sekaligus dampaknya bagi masyarakat.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang, Chairijah, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima tembusan resmi terkait kegiatan monev yang dilakukan LSM, termasuk rencana yang akan dilakukan JCW di Kecamatan Tambelangan.
“Selama ini kegiatan monev ke desa-desa tidak pernah ada tembusan ke Bakesbangpol. Termasuk yang katanya dilakukan JCW di Tambelangan, sepertinya juga belum. Nanti akan saya tanyakan ke staf,” ujar Chairijah.
Ia menegaskan, dalam konteks pemeriksaan atau penelusuran dokumen, terdapat mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi karena dokumen desa merupakan dokumen negara.
“Kalau monev dari luar itu tidak bisa membuka dokumen begitu saja. Ada aturannya. Mekanismenya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), induknya di Kominfo,” jelasnya.
Chairijah juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan secara struktural sudah melekat pada pemerintah daerah melalui lembaga yang berwenang.
“Di pemerintah daerah sudah ada Inspektorat. Jadi kalau jalur pemerintahan, pengawasan itu ada di pemerintah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. ***




