FILESATU.CO.ID,(Lampung-utara),Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Kabupaten Lampung Utara, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kotabumi terhadap pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan 2 oknum mantan pejabat PPK dan PPATK dinas pertanian dan peternakan oleh kajari Lampung utara sebagai terduga korupsi Dana Alokasi Khusus DAK Tahun 2015 pembuatan sumur bor, ini menunjukkan hasil kerja keras Kajari Lampung utara.
- Bacaan Lainya:
- Di Duga Mark’Up Anggaran, 2 Pensiunan ASN Dinas Pertanian Ditangkap Kejaksaan Lampung Utara.
- Bupati Tuba Winarti Menerima Kunjugan Dan Audensi Kepala Perwakilan BI Lampung
Hal ini merupakan hasil kerja yang telah dilakukan Kajari bersama jajaran nya dalam penindakan dan pencegahan korupsi, dan tidak lepas dari dukungan Lsm, Media, dan peran serta Masyarakat untuk bersama memutus mata rantai para koruptor.
“Korupsi memang salah satu hal yang harus di berantas karna menyengsarakan rakyat dan merugikan keuangan negara,”ucap ketua Lsm Gempur, A.Syaripudin.
“Tidak hanya sebatas apresiasi dan dukungan dari kami kepada Kajari Lampung Utara, tetapi kami akan membantu memantau dan melaporkan jika terdapat temuan tentang tindak pidana baik di Satuan Kerja atau didesa ketusnya,”jelasnya saat tatap muka dengan beberapa awak media diruang kerjanya, Jum’at (11/12/2020).
Beliaupun menambahkan Ada tiga hal yang perlu di pantau bersama karna anggaran tersebut pantastis nilainya yaitu, Dana Bantuan sosial, Dana penanggulangan Covid-19 dan Dana Desa.
Sesuai telah dilakukanya operasi tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi KPK RI terhadap oknum pegawai Kementerian Sosial Kemensos, hingga menyeret oknum Menteri, menunjukkan bahwa harus ada kontrol terhadap penyaluran bantuan di kabupaten.
Kembali kepada ucapan apresiasi dan dukungan, sebagai lembaga kontrol sosial yang berpedoman kepada UU dan pancasila, Lsm Gempur akan membantu aparat penegak hukum APH dalam penindakan korupsi, dibumi Lampung.
“Kita harus mendukung penuh pemerintah, aparat penegak hukum APH, KPK RI memberantas kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang bersih dari tikus berdas,”pungkasnya.(team*)