LMP Dampingi Korban TPPO Subang: Gadis Belia Diduga Dijual Ibu Tiri ke Spa

Gambar IlustrasI Human Trafficing
Gambar IlustrasI Human Trafficing

Filesatu.co.id, SUBANG | DUGAAN kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengguncang Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kali ini, seorang anak perempuan berinisial Ni (15 tahun saat kejadian) diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi oleh orang terdekatnya sendiri, termasuk ibu tiri dan pacar ibu tiri, sejak tahun 2022.

Informasi yang tim media himpun mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Sh, ibu tiri korban, bersama kekasihnya, NS. Mereka berdua diduga menjual Ni kepada seorang penyalur tenaga kerja spa berinisial Wi, yang berdomisili di Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Korban kemudian ditempatkan di sebuah tempat spa berinisial Cort, yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penempatan ini diduga terjadi atas persetujuan langsung dari ibu tiri dan kekasihnya.

Indikasi Kuat Eksploitasi Ekonomi

Penelusuran awal menunjukkan indikasi kuat eksploitasi ekonomi. Data transaksi keuangan mencatat ada 34 kali transfer yang masuk ke rekening milik Sh, NS, dan saudara sebapak korban berinisial Na. Dana ini diduga berasal dari hasil kerja Ni di tempat spa tersebut.

Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah keluarga korban bersama organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Kabupaten Subang melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang.

“Selama kerja, uang Ni selalu diminta. Bahkan nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Rohman, Wakil Ketua Marcab LMP Kabupaten Subang, kepada awak media pada Jumat (11/07/2025).

Trauma Korban dan Tantangan Mediasi

Kini berusia 18 tahun, Ni akhirnya memberanikan diri bersuara. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mengalami tekanan mental dan perlakuan tidak manusiawi selama tinggal bersama ibu tirinya. Ni berharap membantu perekonomian keluarga, namun kenyataannya ia justru dipaksa bekerja tanpa bayaran dan diminta menyerahkan seluruh penghasilannya.

Tak tahan dengan perlakuan yang ia terima, Ni akhirnya kembali ke rumah ibu kandungnya di Desa Bugel, Kabupaten Indramayu. Di sana, ia meminta perlindungan hukum dan mulai membuka kisah pahit yang ia alami selama tiga tahun terakhir.

“Sudah tiga kali mediasi, baik di balai desa maupun secara kekeluargaan, tapi tidak ada titik temu. Bahkan pihak terlapor cenderung tidak kooperatif dan menantang proses hukum,” tambah Rohman.

Desakan LMP untuk Penegakan Hukum

Lebih memprihatinkan, Ni juga mengaku mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat eksploitasi yang ia terima. LMP Subang menyatakan akan terus mendampingi Ni dan ibu kandungnya, Ibu Casih, hingga proses hukum berjalan tuntas.

“Kami menduga kuat ini adalah bentuk TPPO dan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur. Kami mendesak Polres Subang untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional,” tegas Rohman.

LMP juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang terlibat, termasuk Sh, NS, Na, serta Wi selaku penyalur tenaga kerja spa. Selain itu, mereka juga meminta pendampingan psikologis dan perlindungan hukum untuk korban.

Tak hanya itu, LMP mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat spa yang disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur. Langkah ini dinilai penting guna memutus rantai perdagangan manusia yang kian mengkhawatirkan.

Pengakuan Mengejutkan dari Penyalur

Saat ditemui di kediamannya, Wi selaku sponsor tenaga kerja memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku tidak mengetahui usia korban saat pertama kali mengajukan diri untuk bekerja.

“Kalau soal umur saya enggak tahu, Pak. Dia datang ingin kerja. Saya bilang, kalau mau kerja spa itu harus training dulu tiga bulan, minta izin orang tua, dan dia datang lagi sama mamanya, saya pikir itu mama kandungnya. Ternyata, ya mungkin ibu tirinya,” jelas Wi kepada tim media.

Dalam pengakuannya, Wi juga menyebut ada seseorang bernama Pa Aji, yang diduga membantu pengurusan dokumen KTP korban agar bisa memenuhi syarat administratif bekerja di spa.

 

Tinggalkan Balasan