Filesatu.co.id, SAMPANG | KASUS dugaan pencabulan di Desa Gunung Rancak, Sampang, terus menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janur menduga kasus ini tidak hanya sebatas pencabulan, tetapi juga mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua LBH Janur, Andi Subahri, menyatakan ada indikasi eksploitasi terhadap korban yang masih di bawah umur. “Kami mencermati bahwa kasus ini berpotensi kuat mengandung unsur perdagangan orang karena adanya dugaan upaya sistematis dalam membawa dan menempatkan korban dalam situasi yang rentan,” ujarnya.
Andi mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang untuk bertindak profesional dan transparan. Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini hingga ke pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam proses perekrutan atau pengondisian korban.
LBH Janur telah menerima kuasa dari keluarga korban sejak Selasa (5/8/2025). Mereka akan memberikan pendampingan hukum penuh untuk memastikan proses berjalan adil dan tidak ada intimidasi terhadap korban atau keluarganya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dari penyelidikan hingga persidangan, untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Andi. Ia juga mengingatkan polisi untuk serius dan profesional dalam mengungkap kasus ini.
Sementara itu, Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyatakan penyelidikan masih berjalan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA.
“Kami pastikan penyidik akan menangani kasus ini sesuai prosedur,” kata Eko. Ia menegaskan, Polres Sampang tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.




