Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | pada hari Senin tanggal 20/11/2023 sekitar jam 12.00 wita, Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kangin Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) Aiptu Gede Wijaya Kusuma bersama Babinsa Peltu A.A.Wirata dan Kepala Dusun Banjar Titih Andi menerima kedatangan tim Penyidik dari Polres Bogor yaitu Aiptu Isa Ismail dan rekan-rekannya.
Adapun kedatangan tim penyidik dari Polres Bogor tersebut adalah untuk mengecek alamat dan menjemput tersangka NWS, perempuan, beralamat di Jl Sumatera Gg V/7 Br Titih Tengah Desa Dauh Puri Kangin, sesuai adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/522/III/2022/JBR/Res Bogor, Tgl 25/3/2022, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Dijelaskan oleh Aiptu Gede Wijaya bahwa, “Setelah dilakukan penelusuran pada data yang ada di database Kepala Dusun Titih Tengah dan hasil pengecekan ke alamat tersebut yang bersangkutan NWS sudah tidak berdomisili lagi dialamat itu, statusnya tinggal di alamat tersebut adalah mengontrak, sekira satu tahun ini sudah pindah rumah dan tidak ada yang mengetahui alamat barunya”, tuturnya.
Oleh karena yang dicari tidak ditemukan sesuai alamat maka sekitar jam 13.00 wita tim penyidik Polres Bogor meninggalkan kantor Desa seraya mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta perangkat Desa Dauh Puri Kangin dalam upaya mencari keberadaan tersangka NWS di alamat tinggalnya.
Laporan : Benthar