Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Sampang Surati Kapolda Jatim, Nilai Polres Tidak Profesional

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Sampang, Andi Subahri
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Sampang, Andi Subahri

Filesatu.co.id, SAMPANG | PENANGANAN kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, kembali mendapat sorotan tajam. Kuasa hukum korban melayangkan surat atensi hukum kepada Kapolda Jawa Timur karena menilai Polres Sampang tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Surat itu dikirim langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Sampang, Andi Subahri, bersama timnya. Ia menegaskan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja aparat Polres Sampang.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami bersurat ke Kapolda Jawa Timur dengan tembusan kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua Komisi VIII DPR RI, dan KPAI. Lantaran penanganan perkara pencabulan yang ditangani Unit PPA Polres Sampang diduga ada indikasi permainan. Kami menilai penanganannya tidak profesional,” ungkap Andi Subahri, Kamis (21/8/2025).

Ia menjelaskan, surat tersebut bertujuan agar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto memberikan perhatian penuh terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan dengan nomor: STTLP/B/118/VII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.

“Selain serius menangani perkara ini, kami minta Kapolda memerintahkan AKBP Hartono selaku Kapolres Sampang untuk mengembangkan kasusnya. Ada dugaan kuat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi mendesak agar dalam kurun waktu satu bulan Polres Sampang mampu menangkap seluruh pelaku. Jika tidak, pihaknya meminta Kapolda Jawa Timur untuk memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

“Kami sudah tidak percaya lagi kepada Polres Sampang. Sampai hari ini, pelaku berinisial BS, warga Kecamatan Ketapang, belum juga ditangkap,” tambahnya.

Andi juga menyayangkan sikap Polres Sampang yang dinilai setengah hati. Ia menilai alasan Kapolres Sampang bahwa pelaku sulit ditangkap karena nomor ponselnya tidak aktif merupakan dalih yang tidak bisa diterima.

“Pernyataan itu jelas tidak masuk akal dan tidak bisa dijadikan dasar. Aparat mestinya bisa melakukan langkah-langkah hukum lain,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Plt Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Untuk diketahui, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Robatal itu terjadi pada 28 Juli 2025. Keluarga korban melaporkan pelaku berinisial BS ke Mapolres Sampang pada 30 Juli 2025. Namun hingga kini, hampir sebulan berjalan, pelaku belum juga berhasil ditangkap. ***

Tinggalkan Balasan