Filesatu, co, id, BATURAJA | KANTOR Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baturaja Barat menggelar Bimbingan Manajemen Pengelolaan Masjid dan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi pengurus masjid se-Kecamatan Baturaja Barat, Kamis 22 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola masjid agar lebih profesional, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Baturaja Barat, Jalan Tebing Pelawi, Desa Laya, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sejak pagi hari, para pengurus masjid dari berbagai desa dan kelurahan tampak antusias mengikuti rangkaian pembinaan yang diselenggarakan oleh KUA setempat.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala KUA Kecamatan Baturaja Barat, Drs. M. Taufik, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa masjid memiliki peran strategis tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan sosial keagamaan.
“Masjid harus dikelola dengan manajemen yang baik agar dapat berkembang dan makmur. Dengan pengelolaan yang profesional, masjid akan menjadi tempat yang nyaman dan mampu menarik jamaah, termasuk generasi muda,” ujar Drs. M. Taufik, M.Si.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah dalam kepengurusan masjid. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset masjid merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan jamaah dan masyarakat sekitar.
Drs. M. Taufik, M.Si menambahkan bahwa kegiatan bimbingan ini dilaksanakan dengan sumber dana mandiri, sebagai bentuk komitmen dan kepedulian bersama terhadap kemajuan pengelolaan masjid di Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam kegiatan tersebut, KUA Baturaja Barat menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya. H. Usman Jadi Suhendra, S.Fil.I, MM menyampaikan materi tentang Manajemen Pengelolaan Masjid, sementara M. Rofiq, S.Ag membawakan materi Manajemen Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Dalam paparannya, H. Usman Jadi Suhendra menekankan bahwa pengurus masjid harus mampu memakmurkan masjid melalui pengelolaan yang aktif dan terencana. Dana masjid yang berasal dari jamaah, kata dia, harus dikelola secara profesional dan dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan serta sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan masjid melalui musyawarah.
Permasalahan seperti batas tanah masjid atau administrasi wakaf harus diselesaikan secara terbuka dan diketahui oleh seluruh pengurus serta jamaah agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Sementara itu, M. Rofiq, S.Ag menjelaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara aman dan tertib. Dana ZIS yang terkumpul merupakan amanah umat yang harus dijaga serta disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Ia menyarankan agar dana masjid dan ZIS disimpan dengan sistem yang lebih aman, seperti melalui rekening bank atas nama masjid, serta didukung dengan pencatatan administrasi yang rapi dan transparan.
Selain dana, aset-aset masjid yang diterima juga harus memiliki kejelasan fungsi dan peruntukannya. Pengelolaan aset yang baik akan membantu pengurus masjid dalam menjalankan program-program yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat aktif mengikuti materi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan masjid di lingkungan masing-masing. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi pengurus masjid di lapangan.
Kegiatan bimbingan manajemen pengelolaan masjid dan ZIS tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H. Usman Jadi Suhendra, S.Fil.I, MM, kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah sambil menikmati hidangan ringan yang disediakan oleh Kantor KUA Kecamatan Baturaja Barat. ***




