Kritik Dana Desa Berbuntut Hukum di Karawang, Peradi Angkat Bicara

Ketua Peradi Karawang H.Asep Agustian, SH MH
Ketua Peradi Karawang H.Asep Agustian, SH MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | KASUS yang menimpa Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Karawang, memicu sorotan tajam setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pencemaran nama baik. Yusup terancam hukuman setelah menjadi narasumber berita dan melontarkan kritik terkait pengelolaan dana desa kepada Kepala Desa Pinayungan berinisial E. Kasus ini telah menjalani 16 agenda sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Penetapan Yusup Saputra sebagai tersangka memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Peradi Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H. Ia menilai penetapan ini sebagai produk hukum yang dipaksakan.

Bacaan Lainnya

“Penyidik Polres Karawang terlalu hebat, tidak bisa membaca efek yang akan ditimbulkan,” tutur Asep Agustina, yang akrab disapa Askun, pada Rabu 04 Juni 2025.

Askun menegaskan bahwa pernyataan seseorang sebagai narasumber di media massa tidak serta-merta dapat dipidanakan sebelum melalui proses di Dewan Pers. Ia menyoroti inkonsistensi hukum, membandingkan kasus Yusup dengan figur publik seperti Rocky Gerung yang sering mengkritisi presiden namun tidak dipidanakan.

“Jika setiap produk jurnalistik bisa langsung dipidanakan, kenapa Rocky Gerung yang banyak mengkritisi presiden tidak bisa dipidanakan?” tanya Askun.

Oleh karena itu, Askun mendesak Kapolres Karawang untuk mengevaluasi kembali penetapan tersangka Yusup Saputra. Menurutnya, kasus ini akan menjadi yurisprudensi penting bagi setiap persoalan produk jurnalistik di Indonesia.

“Saya minta sama Kapolres yang bisa dikatakan Kapolres ‘menak’ lah ya, karena sulit ditemui masyarakat, sulit ditemui wartawan, benar tidak ini produk hukum? Karena suatu saat ini bisa jadi yurisprudensi,” tegasnya.

Sorotan Terhadap Kejaksaan Negeri Karawang

Askun juga mengaku heran dengan sikap Kejaksaan Negeri Karawang yang meloloskan kasus ini hingga status P21 (berkas lengkap). Padahal, menurutnya, ada upaya hukum lain yang seharusnya ditempuh sebelum proses pidana untuk produk jurnalistik yang tidak disukai oleh objek tulisan.

“Kan ada langkah hak jawab dan somasi. Kalau masih belum puas juga, kan proses berikutnya bisa lapor dulu ke Dewan Pers, tidak bisa langsung lapor polisi sebelum ada rekomendasi dari Dewan Pers,” terangnya.

“Jadi saya nilai hal ini sudah melampaui batas, penyidik Polres Karawang terlalu hebat, Jaksa juga kenapa ikut-ikutan sampai akhirnya P21. Jangan-jangan APH keduanya ini mendapatkan angin segar,” sindir Askun.

Implikasi Hukum dan Permintaan Pembebasan Terdakwa

Jika Yusup Saputra divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Askun menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap semua narasumber media massa yang selama ini mengkritik pemerintahan, termasuk Rocky Gerung.

“Produk hukum yang seperti ini kok bisa naik ke peradilan, sementara laporan masyarakat tentang kehilangan, pemerasan, dan lain-lain tidak pernah naik, padahal sudah bertahun-tahun,” sindirnya lagi.

Askun juga mengeluhkan kurangnya kepekaan Kapolres Karawang terhadap laporan masyarakat.

“Saya minta kepada Pak Kapolres lebih peka. Saya juga punya persoalan Pak Kapolres, bertahun-tahun tidak pernah selesai,” timpalnya.

Posisi Wartawan dalam Proses Hukum

Mengenai keterlibatan wartawan, Askun kembali menegaskan bahwa seorang wartawan tidak dapat dijadikan saksi dalam penyelidikan polisi, apalagi dalam persidangan, kecuali sudah ada keputusan atau rekomendasi dari Dewan Pers. Ia bahkan menyatakan, jika narasumber dipaksakan menjadi tersangka, maka seharusnya wartawan yang menulis beritanya juga menjadi tersangka.

“Kepolisian dan Kejaksaan ada apa, kok perkara seperti ini dipaksakan masuk? Maka saya minta Pak Kapolres cek lagi perkara ini. Kalau perkara ini vonis, maka apa tidak malu itu semua APH. Ini seolah-olah Polres dan Kejaksaan seperti punya kepentingan dalam tanda kutip menurut saya,” timpalnya.

Di akhir pernyataannya, Askun secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan terdakwa Yusup Saputra.

“Pak Majelis Hakim yang terhormat, saya minta bebaskan itu terdakwa. Karena ini akan menjadi yurisprudensi. Kalau seperti itu (vonis penjara), tangkap itu semua narasumber media massa yang mengkritik presiden,” tutup Askun. ***

 

Tinggalkan Balasan