Koperasi Sekolah Adalah Bangun Demokrasi Ekonomi Sekolah

Sudarman : Kepala SMPN 1 Giri Banyuwangi,
Ketua Pengurus PGRI Kab. Banyuwangi

FILESATU, BANYAWANGI – Geliat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menghidupkan dan meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) amat sangat luar biasa sampai pada pembebasan ongkos kirim ( ongkir )

Bacaan Lainnya

Usaha makasimal dari Pemkab Banyuwangi ini disambut suka cita oleh masyarakat dan pengusaha kecil dan menengah Kabupaten banyuwangi yang biasa kita sebut yu nah yu tun.

Virus baik ini seharusnya disambut juga dengan suka cita oleh Satuan Pendidikan yang di dalamnya terdapat usaha ekonomi yang biasa kita sebut Koperasi sekolah.

Dalam pasal 33 ayat 1 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa Perekonomian disusun sabagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Selanjutnya dalam penjelasan pasal dimaksut disebutkan bahwa bangun ekonomi yang sesuai dengan ayat itu adalah koperasi.

Landasan struktural itulah yang paling utama dan paling kuat sebagai legalitas hukum pembentukan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan pembangunan perekonomian yaitu koperasi.

Sesuai Undang – Undang Republik Indonesia nomer 25 tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa tujuan pembinaan koperasi adalah untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama dalam pembinaan kemampuan untuk golongan ekonomi lemah.

Tujuan pembinaan tersebut hanya dapat tercapai jika minat berkoperasi tertanam dan berkembang pada entitas generasi muda.

Menyangkut generasi muda maka tidak bisa dilepaskan dari golongan dan komunitas anak – anak yang dalam hal ini adalah para siswa di satuan pendidikan masing – masing jenjang.

Oleh karena itu pembinaan koperasi harus diberikan pada siswa – siswi pada sekolah di pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

Sebagai bentuk legalitas dan dasar hukum berdirinya koperasi sekolah adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Transmigrasi dan Menteri Koperasi Nomer 638 / SKPB / 1974 yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri Nomer 125 / M / KPTS / X / 1984. No. 0447a / U / 1984 dan No. 71 tahun 1984.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah menengah Atas yang dalam pelaksanaannya di bawah kepengawasan Kepala sekolah.

Dalam pasal 4 Surat Kepurusan Bersama (SKB ) tersebut dijelasakan bahwa kepala sekolah dan guru – guru secara aktif membantu pembentukan koperasi sekolah.

Tujuan Koperasi sekolah

  1. Melatih dan mengembangkan bakat dan pengetahuan di kalangan para siswa agar menjadi manusia yang bertanggung jawab.
  2. Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi serta menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam koperasi.
  3. Memelihara hubungan baik dan keluargaan antar siswa.
  4. Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam pemenuhan kebutuhan personal siswa.

Fungsi koperasi sekolah

Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda yaitu :

  1. Sebagai lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa di sekolah
  2. Sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan dasar perkoperasian untuk para siswa agar tercipta kader – kader koperasi yang mampu dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak.

Kegiatan dan usaha apa saja yg bisa dilakukan oleh koperasi sekolah?

Usaha usaha yang bisa dilakukan oleh koperasi sekolah antara lain :

  1. Simpan pinjam
  2. Penjualan buku buku pelajaran sekolah dan alat tulis
  3. Penjualan alat alat praktek laboratorium
  4. Penyelenggaraan kantin sekolah
  5. Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.

Melihat uraian di atas maka sebenarnya menjadi sangat mungkin dan memungkinkan jika koperasi sekolah melaksanakan kegiatan jual beli buku – buku pelajaran dan alat tulis serta seragam sekolah yang dibutuhkan siswa.

Kegiatan jual beli seperti uraian diatas harus didasarkan untuk pembelajaran minat siswa dalam pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan pendidikan sosial karena harus ada juga kegiatan membantu pemenuhan kebutuhan siswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi.

Bagaimana situasi dan kondisi saat ini yang terjadi dan dialami oleh masyarakat ?

Penulis ingin mengkomparasi uraian di atas dengan Peraturan Pemerintah nomer 17 tahun 2010 yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomer 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pasal 181 disebutkan bahwa ” Pendidik dan Tenaga kependidikan baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang :

a. Menjual buku pelajaran, buku ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

b. Dst………

Di dalam penjelasan pasal demi pasal untuk pasal 181 dinyatakan ” sudah jelas “. Namun penulis masih menemukan bahwa pasal ini multitafsir dan menimbulkan tanda tanya, yaitu yang dilarang itu pendidik dan tenaga kependidikan atau satuan pendidikan ?

Berikutnya penulis sajikan pasal 12a Permendibud nomer 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di sana tertulis jelas bahwa komite sekolah baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang :
a. Menjual buku pelajaran, buku ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan

b. Dst…..

Merujuk pada 2 ( dua ) regulasi yang bawah sekolah dan komite jelas tidak mungkin untuk memungkinkan sesuatu yang tidak memgkin. Sekolah dan komite jelas tidak boleh menjual buku – buku pelajaran dan seragam sekolah karena memang dilarang walaupun kontek kalimat larangannya kepada Guru dan tenaga kependidikan bukan satuan pendidikan.

Semua kembali pada kearifan dan niat baik dari semua fihak yang mempunyai ” kepentingan ” dalam kegiatan dimaksut.

Tidak ada gembok yang buat tanpa kunci
Tidak ada masalah yang timbul tanpa solusi.

Penulis : Sudarman
Kepala SMPN 1 Giri Banyuwangi
Ketua Pengurus PGRI Kab. Banyuwangi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *