FileSatu.co.id, Banyuwangi |Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi telah merampungkan Rapat Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/10/2026) sebagai tahapan awal penyusunan RDTR di Kabupaten Banyuwangi.
PLT Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyatno mengatakan forum tersebut berjalan dengan baik dan menjadi wadah untuk menyampaikan arah awal perencanaan tata ruang sekaligus menghimpun saran dan aspirasi para pemangku kepentingan.
“Rapat Konsultasi Publik I telah dilaksanakan dengan baik. Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut telah dicatat dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi teknis RDTR,” ujar Suyatno dikonfirmasi media ini. Senin (3/11/2026).
Mulyadi menjelaskan, penyusunan RDTR tahun ini mencakup tiga Wilayah Perencanaan (WP) prioritas, yakni WP Kalipuro, WP Perkotaan Banyuwangi, serta WP Pesanggaran dan Siliragung.
Menurutnya, pemilihan tiga WP tersebut didasarkan pada isu strategis kewilayahan. Kedudukan wilayah perencanaan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) menjadi latar belakang utama, serta kebutuhan pemenuhan dokumen RDTR secara bertahap di Banyuwangi.
“Penyusunan RDTR ini untuk memberikan kepastian tata ruang dan mendukung kemudahan investasi. Selain itu juga untuk mendukung pengembangan kawasan, khususnya di pusat kabupaten dan wilayah selatan Banyuwangi yang belum memiliki RDTR, sehingga perkembangan wilayah dan pemanfaatan ruang dapat lebih terarah dan terkendali,” jelasnya.
Terkait tahapan selanjutnya, Mulyadi menyebut setelah Konsultasi Publik I, tim akan melakukan penyempurnaan materi teknis RDTR berdasarkan hasil konsultasi publik.
Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RDTR serta pelaksanaan Konsultasi Publik II.
“Target penyusunan materi selesai pada tahun ini dan dilanjutkan proses Persetujuan Substansi pada tahun berikutnya sebagai salah satu persyaratan sebelum RDTR ditetapkan,” terangnya.
Suyatno menambahkan, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR. Masyarakat, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, hingga pemangku kepentingan lainnya diberikan ruang untuk menyampaikan saran dan aspirasi.
“Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui forum konsultasi publik maupun rapat pembahasan selama proses penyusunan. Selain itu juga dapat menyampaikan masukan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya.









