Filesatu.co.id, KARAWANG | INTEGRITAS tata ruang di Kabupaten Karawang kini tengah diuji menyusul terungkapnya dugaan skandal penyalahgunaan peruntukan bangunan di kawasan pergudangan 3 Bisnis Center. Fasilitas yang secara legalitas terdaftar sebagai gudang penyimpanan barang, disinyalir telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi pusat aktivitas produksi industri berskala pabrik.
Dugaan pelanggaran serius ini mencuat ke permukaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Karawang bersama organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPI). Berdasarkan hasil audiensi tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan fungsi bangunan yang bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perizinan usaha.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, memberikan pernyataan tegas terkait temuan ini. Menurutnya, penggunaan izin gudang untuk aktivitas manufaktur atau produksi merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan operasional yang sangat fatal dalam dunia usaha.
“Ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Bangunan yang izinnya murni sebagai gudang, namun di lapangan justru digunakan untuk proses produksi layaknya pabrik, itu sama sekali tidak dibenarkan,” ujar Deddy dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Deddy menekankan bahwa peruntukan gudang dan pabrik memiliki regulasi yang sangat berbeda, mulai dari aspek dampak lingkungan, beban infrastruktur jalan, hingga izin mendirikan bangunan atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembiaran terhadap praktik ini dikhawatirkan akan merusak tatanan investasi yang sehat di Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Karawang secara resmi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda untuk segera turun ke lapangan. DPRD mendesak agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga marwah regulasi daerah.
“Kami meminta Satpol PP segera melakukan langkah-langkah penertiban. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan. Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas politisi tersebut.
DPRD Karawang telah memberikan tenggat waktu yang jelas kepada Satpol PP untuk memproses pelanggaran ini. Prosedur penertiban akan dimulai dengan pemberian surat peringatan (SP) selama tujuh hari kerja. Jika pihak pengelola atau penyewa tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki perizinan sesuai fungsi asli, maka tindakan tegas berupa penyegelan hingga penutupan operasional harus segera dilakukan.
Dalam analisisnya, Deddy menggarisbawahi bahwa ada tiga pihak utama yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kekisruhan di kawasan 3 Bisnis Center ini:
- Pengelola Kawasan 3 Bisnis Center: Selaku penyedia lahan yang seharusnya mengawasi aktivitas di areanya.
- Pemilik Bangunan Gudang: Yang menyewakan properti tanpa memastikan kesesuaian izin peruntukan.
- Perusahaan Penyewa: Pihak yang secara langsung menjalankan aktivitas produksi ilegal di dalam gudang.
“Pengelola kawasan tidak boleh lepas tangan dengan dalih tidak tahu. Izin Pengelolaan Lingkungan milik penyewa yang melanggar harus segera dievaluasi. Jika terbukti menyimpang secara permanen, maka izin tersebut layak dicabut. Pembiaran terhadap pelanggaran adalah pelanggaran itu sendiri,” tambah Deddy.
Data yang dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian fisik bangunan di lapangan.
Tercatat, saat ini terdapat sedikitnya lima perusahaan di dalam kawasan 3 Bisnis Center yang tengah mengajukan revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Revisi ini diajukan akibat adanya perubahan struktur fisik bangunan dan perluasan lahan yang dilakukan sepihak tanpa laporan awal. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa gudang-gudang tersebut memang tengah dimodifikasi untuk menunjang aktivitas produksi yang berat.
Pelanggaran peruntukan dari gudang menjadi pabrik bukan sekadar masalah administrasi kertas. Dampak turunannya sangat luas, di antaranya:
- Ketidakadilan Retribusi: Pajak dan retribusi pabrik jauh lebih besar dibandingkan gudang. Praktik ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang.
- Dampak Lingkungan: Aktivitas produksi menghasilkan limbah (cair, udara, suara) yang tidak tercover dalam dokumen lingkungan gudang.
- Beban Infrastruktur: Kendaraan logistik produksi industri biasanya lebih berat dan intens dibandingkan pergudangan biasa, yang berisiko mempercepat kerusakan jalan di sekitar kawasan.
DPRD Karawang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi pengelola kawasan industri dan pergudangan lainnya di wilayah Karawang agar patuh pada aturan tata ruang yang telah ditetapkan.




