Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Laporkan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Konferensi Pers yang digelar Kantor Hukum Defirmasi Law Firm
Konferensi Pers yang digelar Kantor Hukum Defirmasi Law Firm

Filesatu.co.id, SIDOARJO | GEMURUH permasalahan di sidoarjo semakin memanas, Jakarta, 27 Agustus 2024 Kantor Hukum Defirmasi Law Firm setelah Laporan ke KPK mengadakan jumpa pers di kantor Sidoarjo pada hari rabu, 28 Agustus 2024 untuk menindaklanjuti dan menjelaskan dimana pelaporan dari Maygi Angga Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KKMS) adanya dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan tanah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dengan tiga terlapor Ke-1 (TA) oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo, terlapor Ke-2 (KY) oknum anggota DPRD Sidoarjo, terlapor Ke-3 (SA) yang merupakan pengusaha swasta.

Mengenai pelaporan tindak pidana korupsi adanya pembelian tanah diduga terindikasi pembelian untuk SMK di sidoarjo, laporan terkait diduga tindak pidana korupsi yang terindikasi Makelar Tanah, karena sebelum dilakukan pembebasan atau pembelian tanah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo, dibeli terlebih dahulu oleh terlampir dilaporan berinisial SA dan dalam beberapah bulan dijual ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang menguntungkan hampir 13 M (milyar) jadi mereka membeli ke petani gogol dengan harga yang sangat jauh dibawah dari harga pembelian Dinas Pendidikan Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Kaitanya dengan tindak pidana korupsi menurut analisa dari salah satu kuasa hukum Eko prastian S.H (Defirmasi Law Firm) karena ini tidak sesuai dengan prosedur terhadap peraturan yang diatur dalam perundang-undangan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Prambon, Sidoarjo dimana tidak adanya perencanaan, pelaksanaan sehingga mengakibatkan dan sangat berpotensi bagi-bagi karena disini dibeli dari anggaran negara APBD Kabupaten Sidoarjo.

Dan yang paling penting tanah yang dibeli oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo sampai saat ini belum jelas peralihan haknya, juga tidak ada pembangunan apapun ditanah tersebut, karena terindikasi ada sengketa dengan pihak lain tanah yang dibeli tersebut.

Untuk jual belinya secara Notarial dilakukan secara transparan dan transaksinya secara janggal artinya dalam tahap negosiasi antara Dinas Pendidikan dengan penjual dilakukan bersamaan dengan penanda tanganan Akta Jual Beli yang didalamnya memuat keterangan bahwa kesepakatan harga dibayar lunas hari itu juga.

Mengenai keterlibatan oknum anggota DPRD Sidoarjo yang memberikan keterangan informasi kepada pengusaha (SA) bahwa akan ada pembangunan SMK dilokasi tersebut, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo akan membeli dengan harga yang sangat tinggi.

Yang lebih ironis lagi seharusnya pembangunan SMK Prambon dari Dinas Provinsi dan disini prosedur yang tidak sesuai apalagi tidak adanya Appraisal dan Penetapan Lokasi (Penlok) dari Dinas Pertanahan terkait, juga disinyalir adanya Markup harga dengan luas tanah +/- 21.000 m2 (2,1 hektar) dengan selisih pembelian harga dari petani Rp.500.000/meter persegi  (-/+ 12 Milyard) dan dijual ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga 25 Milyard dengan selisih kelebihan yang cukup fantastis  -/+ 13 Milyar.

“Laporan ini terkait proses pengadaan tanah nya tidak sesuai dengan peraturan,” pungkas keterangan Eko prastian S.H selaku kuasa Hukum dari Maygi Angga Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *