Filesatu.co.id, SIDOARJO | PETA politik dan hukum di Kabupaten Sidoarjo kembali memanas. Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya buka suara memberikan klarifikasi mendalam terkait laporan dugaan penipuan dan investasi bodong senilai Rp28 miliar yang kini tengah bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya pada Kamis (22/1/2026), Subandi secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dana tersebut sebagai dana investasi. Sebaliknya, ia meluruskan bahwa dana fantastis itu memiliki konteks pembiayaan untuk keperluan Pilkada Sidoarjo 2024.
Subandi menilai adanya kekeliruan fundamental dalam laporan yang dilayangkan ke Mabes Polri tersebut. Menurutnya, penggunaan istilah “investasi bodong” tidak relevan dengan fakta lapangan dan kesepakatan yang terjadi pada saat itu.
“Tuduhan yang mengaitkan dana tersebut sebagai investasi sama sekali tidak sesuai dengan kronologi yang saya ketahui. Dana itu sejak awal memang diproyeksikan sebagai anggaran operasional Pilkada yang dikelola oleh pihak yang telah ditunjuk bersama,” tegas Subandi.
Ia menjelaskan bahwa dalam dunia politik, alokasi dana untuk kebutuhan kampanye dan teknis Pilkada memiliki skema yang berbeda dengan bisnis murni. Menurutnya, penyebutan dana tersebut sebagai investasi seharusnya dibuktikan dengan adanya kontrak atau perjanjian hitam di atas putih mengenai bagi hasil atau skema profit lainnya.
“Konteksnya adalah dana politik. Jika itu disebut investasi, semestinya ada perjanjian yang jelas mengenai skema dan peruntukannya sejak awal. Namun, pemahaman saya dan pihak-pihak terkait saat itu, ini murni untuk kebutuhan Pilkada,” tambahnya.
Subandi tidak menampik adanya transaksi keuangan tersebut. Ia mengakui telah memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang taat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, Subandi membeberkan fakta terkait mekanisme transfer yang melibatkan sebuah badan usaha.
“Uang itu memang ditransfer melalui badan usaha, di mana pada saat itu saya menjabat sebagai direktur. Saya sudah sampaikan fakta transaksi dan kronologinya kepada penyidik secara transparan,” jelasnya.
Subandi menekankan bahwa penunjukan pihak pengelola anggaran tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan diketahui dan disepakati oleh pihak-pihak berkepentingan yang terlibat dalam pemenangan Pilkada saat itu.
Merasa reputasinya sebagai kepala daerah dipertaruhkan, Subandi tidak tinggal diam. Ia menilai laporan tersebut telah menggiring opini publik yang negatif dan berpotensi merusak nama baiknya serta kredibilitas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Langkah hukum balasan kini tengah dipertimbangkan secara serius oleh tim hukum Bupati Sidoarjo. Subandi menduga ada upaya pembunuhan karakter lewat pengaburan status dana dari “dana politik” menjadi “investasi bodong”.
“Saya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Ini bukan soal emosi atau ingin memperkeruh suasana, tetapi murni upaya untuk meluruskan fakta yang melenceng di ruang publik,” cetus Subandi.
Ia berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya di pengadilan. Baginya, akurasi informasi sangat penting agar pelayanan publik di Sidoarjo tidak terganggu oleh kegaduhan politik yang dibungkus dengan persoalan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini bermula dari laporan ke Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dengan nomor registrasi LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kasus yang awalnya berupa penyelidikan kini telah dinaikkan statusnya.
Informasi internal menyebutkan bahwa perkara ini resmi masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026. Hal ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan adanya unsur pidana, meskipun pihak terlapor (Subandi) tetap bersikukuh pada pembelaannya bahwa ini adalah masalah persepsi peruntukan dana.
Menutup klarifikasinya, Subandi menggantungkan harapan besar pada profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya ingin proses ini memberikan kejelasan bagi semua pihak. Jangan sampai masalah ini mengganggu jalannya roda pemerintahan. Pelayanan publik bagi warga Sidoarjo tetap menjadi prioritas utama saya di tengah proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.***




