Ketua RT 02 Talang Jawa Sampaikan Klarifikasi Terkait Mosi Tidak Percaya

Filesatu.co.id,BATURAJA | MENANGGAPI pemberitaan di sejumlah media terkait adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua RT 02 Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Debi Ardi selaku Ketua RT 02 menyampaikan klarifikasi agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dipahami secara utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Debi Ardi menyampaikan bahwa dirinya menghargai dan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga RT 02, yakni Zk, Jm, Wm, dan ES, yang telah menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Inspektorat serta Pemerintah Daerah Kabupaten OKU.

Bacaan Lainnya

Sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah warga RT 02 , sebelum klarifikasi di Kantor Lurah Talang Jawa, telah dilaksanakan musyawarah bersama pada 19 November 2025 di kediaman Tumijo selaku Ketua RW 01 Kelurahan Talang Jawa.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua RW 01, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua RT 16, Bhabinkamtibmas Talang Jawa, Babinsa Talang Jawa, Hermansyah selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Talang Jawa, Alisabet, serta Ali Sadikin, S.I.Kom.

“Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama bahwa permasalahan surat mosi tidak percaya akan diselesaikan melalui musyawarah internal di tingkat RW 01 dan tidak diperluas ke luar lingkungan,” ujar Debi Ardi.

Namun demikian, kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Pada 24 November 2025, perwakilan warga RT 02 justru mendatangi Kantor Lurah Talang Jawa untuk menyampaikan permasalahan tersebut secara langsung.

Menindak lanjuti hal tersebut, Debi Ardi memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan penjelasan resmi pada 27 November 2025 di Kantor Lurah Talang Jawa. Dalam klarifikasi itu, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Berdasarkan fakta yang ada, tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti,” tegasnya.

Debi Ardi juga mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung berupa foto, surat pernyataan, serta rekaman video dari beberapa warga RT 02 yang menyatakan tidak mengetahui secara jelas atau merasa keberatan saat diminta menandatangani surat mosi tidak percaya yang sempat diedarkan.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh kegiatan administrasi, pelayanan kemasyarakatan, serta urusan warga RT 02 tetap berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif tanpa hambatan.

“Saya tidak pernah mempersulit urusan warga, baik dalam pelayanan administrasi maupun kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Debi Ardi mengaku telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan serta menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Lebih lanjut, Debi Ardi menduga kegaduhan yang terjadi dipicu oleh oknum tertentu yang bukan berasal dari warga RT 02, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah konflik bersumber dari internal RT 02.

Ia juga menduga aksi tersebut dilatar belakangi kepentingan pribadi dan kebencian dari seorang oknum mantan sekretaris masjid yang sebelumnya mengundurkan diri karena menimbulkan kegaduhan di lingkungan RW 01.

“Saya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pengunduran diri oknum tersebut, dan hal ini telah saya klarifikasi berulang kali kepada berbagai pihak,” jelasnya.

Debi Ardi menegaskan bahwa dirinya terpilih sebagai Ketua RT 02 melalui proses demokrasi, yakni pemilihan langsung oleh warga, sehingga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga amanah tersebut.

Kepada seluruh warga RT 02, ia mengimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tetap mengedepankan musyawarah dan persatuan.

“Apabila tuduhan yang dialamatkan kepada saya terbukti secara sah dan nyata, saya tidak keberatan untuk diberhentikan. Namun apabila tidak terbukti, saya akan memperjuangkan kebenaran dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Debi Ardi juga mengaku telah berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh guna menjaga nama baik serta haknya sebagai warga negara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Bagian Protokol Pemkab OKU, Anggut Hidayat, S.STP, melalui pesan WhatsApp terkait laporan warga tersebut untuk kepentingan konfirmasi. Namun belum mendapatkan jawaban atau respons. ***

Tinggalkan Balasan