Ketua LMP Mada Jabar Merasa Heran Soal Desa Sukaluyu, Perjanjian Yang Sudah Disepakati dan Berjalan Sekian Tahun Kok Dilarikan Ke Tipikor

H. Awandi Siroj Suwandi Ketua LMP Mada Jabar
H. Awandi Siroj Suwandi Ketua LMP Mada Jabar

Filesatu.co.id, KARAWANG | ADANYA pelaporan dari tim kuasa hukum PT. HBSP selaku vendor limbah disalah satu perusahaan yang berdomisili di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang melaporkan Kepala Desa (Kades) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukaluyu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Karena kuasa hukum PT. HBSP menuding, bahwa Kades Sukaluyu bersama BUMDesnya diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan cara menerima fee dari hasil usaha cliennya yang mengelola limbah industri.

Bacaan Lainnya

Setelah sekian banyak unsur elemen masyarakat Desa Sukaluyu dan elemen masyarakat lainnya, seperti Organisasi Masyarakat (Ormas). Kali ini giliran Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP Mada Jabar) yang angkat bicara.

H.Awandi Siroj Suwandi berpendapat, dalam permasalahan ini terus terang saya merasa heran. Suatu perjanjian kerja sama kok malah diduga dan dilarikan pada persoalan tindak pidana korupsi, dengan dalih karena dipaksa.

“Logikanya, kalau memang tidak sepakat, seharusnya ditolak sebelum perjanjian ditanda tangani dong. Bukan malah setelah sekian lama, bahkan berjalan beberapa Tahun lamanya, baru berteriak mendapat paksaan dalam menyepakati suatu perjanjian,” sesal Ketua LMP Mada Jabar, Sabtu 22 Juni 20

Abah sapaan akrabnya juga menjelaskan, tapi dalam hal lapor-melapor, itu merupakan hak mereka. Tentunya dalam hal ini, LMP Mada Jabar melihat permasalahan secara objektif dan dengan nalar logika yang sehat. Dimana suatu perjanjian yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, sudah dengan pasti mengikat, dan harus dipatuhi oleh keduanya,

“Munculnya argumentasi dipaksa, harus dapat dibuktikan bentuk paksaannya seperti apa? Tapi itu tadi, kalau sudah ditanda tangani. Dapat diartikan, sudah disepakati secara bersama – sama,” ujarnya

Masih kata abah Wandi, karena saya pribadi meyakini, Aparat Penegak Hukum (APH) dilevel mana pun tentunya akan secara objektif, profesional dan mengedepankan integritas dalam menerima dan menela’ah suatu laporan, sebelum ditindak lanjuti ke tingkat penyelidikan.

“Jadi, saran saya untuk Kades Sukaluyu dan BUMDesnya. Tenang saja. Dalam hal ini masyarakat dari berbagai macam elemen, akan menilai secara objektif. Bahkan tidak sedikit unsur masyarakat yang memberikan dukungan secara moril,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan